MANADO sulutberita.com
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) kembali menetapkan satu tersangka inisial BDG, yang merupakan Direktur PT HWR periode 2019–2024 atas dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan pertambangan PT HWR di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Demikian diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulut, Zein Munggaran pada Jumat 19 Juni 2026, yang selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Hari ini tim penyidik kembali melakukan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan sekaligus penahanan terhadap BDG. Ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang sedang berjalan dan sebelumnya kami telah menyampaikan masih ada potensi tersangka lainnya," terang Zein kepada wartawan.
Lanjutnya, BDG diduga melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan dokumen kelayakan usaha pertambangan di PT HWR. Dirinya (BDG) disebut tidak melakukan penyelidikan awal maupun kegiatan eksplorasi yang menjadi dasar penyusunan feasibility study (FS) perusahaan. Namun, dirinya diduga menyatakan hasil penyelidikan awal dan eksplorasi tahun 2019 sebagai data yang valid untuk penyusunan FS dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2021.
Selain itu, tersangka juga diduga menandatangani dokumen FS yang tidak sah serta memberikan sejumlah uang kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara berinisial BAT guna memperlancar proses pengurusan dokumen tersebut.
"BDG juga diduga memberikan uang sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta kepada BAT untuk memperlancar pengurusan FS yang tidak sah," ujar Zein.
Dalam perkara ini, penyidik menghitung total kerugian negara mencapai Rp45 miliar. Nilai tersebut terdiri dari kerugian akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp17 miliar berdasarkan perhitungan ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), serta kerugian sebesar Rp28 miliar dari pengelolaan emas yang dinilai tidak sah berdasarkan perhitungan ahli dari Universitas Tadulako (Untad).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Diketahui BDG merupakan warga negara Australia yang selanjutnya telah menjalani proses naturalisasi pada tahun 2015 dan sah menjadi warga negara Indonesia. Adapun selain itu, terkait satu pihak lainnya yang diduga terlibat dan disebut masih berada di luar negeri, oleh penyidik menyatakan telah menerbitkan pemberitahuan pencarian dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna proses penangkapan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami sudah membuat notice dan meminta bantuan untuk tindak lanjut penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tentunya ada prosedur yang harus dilalui," tandas Zein.
(Drin/**)

