Ketua Koperasi Mooat Prima Jaya Ricard Londa Sebut RAT 2017/2018 Yang Sah Ditandatangani Pemerintah


BOLTIM
sulutberita.com

Menanggapi pemberitaan media isketsa.com boltim tanggal 6 juni 2026 yang ditulis Bastian Korompot dengan judul: Pengurus Koperasi Prima Jaya Buka Data! Tidak ada Penjualan Lahan 200 hektar Pada Putusan RAT 2018. 

Ketua Koperasi Mooat Prima Jaya Richard Londa yang terpilih secara sah dalam RAT Koperasi yang dihadiri oleh Pejabat Pembina Koperasi Dinas Koperasi UKM Provinsi Sulawesi Utara menggantikan Almarhum Lexy Ngelo Ketua Koperasi yang meninggal dunia mempertanyakan Pengurus siapa? dan apakah memiliki bukti keaslian dokumen kepemilikan lahan, serta apakah mengetahui batas lahan dari koperasi ?! Demikian pertanyaan tersebut secara tegas diungkapkan Ketua Koperasi Mooat Prima Jaya, Ricard Londa, sekaligus meluruskan duduk persoalan terkait adanya 'klaim sepihak' atas kepemilikan lahan yang berada di Desa Mooat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

"Ini judul juga bole pertanyakan pengurus koperasi siapa yg buka data?? Apakah drg yg mengatasnamakan pengurus yg menyampaikan statement apakah tau batas2 lahan koperasi serta punya bukti dokumen2 asli terkait kepemilikan lahan dari koperasi??," tanya Londa (menggunakan bahasa Manado) melalui pesan WhatsApp (Wa), pada Rabu 10 Juni 2026.

Tak hanya mempertanyakan siapa oknum pengurus Koperasi Mooat Prima Jaya (karena dalam pemberitaan di salah satu media, tidak ada nama pengurus yang memberikan stetmen atau tidak menyebutkan sumber jelas) dalam membeberkan data RAT (Rapat Anggota Tahunan) Tahun 2018 yang di duga sangat rancu, Londa juga menegaskan bahwa pihak yang memberikan stetmen dalam pemberitaan terkait itu (klaim kepemilikan lahan) tidak mengantongi data dokumen lahan koperasi.

"Kse stetmen tapi ndk pegang dokumen legalitas lahan koperasi dgn ndk tau batas2 lahan koperasi drg bapak," jelasnya.

Adapun melalui pihak kepengurusan Koperasi Mooat Prima Jaya yang sah di ketuai Ricard Londa, sebelumnya telah mengantongi RAT tahun 2017/2018 yang lengkap di sahkan dan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Boltim, berikut poin penting yang tertuang dalam RAT tahun 2017/2018;

Keputusan memberikan kompensasi berupa bagian tanah koperasi kepada Lexy Ngelo selaku Ketua Koperasi Mooat Prima Jaya, untuk (bagian tanah koperasi) menjadi milik pribadinya (Lexy Ngelo), hal itu sebagai bentuk pengganti biaya-biaya pribadi yang telah dikeluarkannya selama dalam mengurus administrasi dan dokumen lahan Perkebunan Koperasi Mooat Prima Jaya, serta pembiayaan/anggaran tak terduga koperasi oleh Lexy Ngelo selaku ketua koperasi sejak tahun 1999 sampai tahun 2017.

Selanjutnya bagian tanah yang sudah menjadi milik Lexi Ngelo itu kemudian dijual kepada Christiano Talumepa. Adapun surat penjualannya itu diketahui oleh pengurus Koperasi Mooat Prima Jaya yang juga sebagai saksi-saksi dalam surat penjualan dan turut menandatangani surat penjualan antara Lexy Ngelo dan Christiano Talumepa, yaitu; Sekretaris: Muliyadi Mamonto,

Bendahara: Fitriyanti Potabuga, Dewan Pengawas: Noldi Ngelo.

Adapun untuk saat ini status tanah tersebut sudah memiliki perijinan atas nama PT. MBT dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk pembangunan lahan pertanian Holtikultura dalam rangka mendukung program ketahanan pangan pemerintah.

Keputusan RAT yang diberitakan Media isketsa tanggal 6 juni 2026 dan digunakan sebagai foto gambar disamping judul berita , jelas pengurus koperasi itu adalah RAT 2019 tutup buku 2018 yang tidak digunakan karena tidak ditandatangani Pejabat Pembina Koperasi Dinas Koperasi UKM Boltim serta uraian pembagian lahan tanah tidak sesuai dengan Keputusan RAT tahun 2018 tutup buku tahun 2017  yang sudah ditandatangani Pejabat Pembina Koperasi Kepala Bidang Koperasi UMKM Dinas Koperasi Boltim, Drs Jantra Damopolii 

BUPATI Oskar Dan WABUP Argo Akui Legalitas Dan Keabsahan Kepemilikan Lahan Tanah Koperasi Mooat Prima Jaya

Sebelumnya pada bulan Maret 2026 lalu Pengurus Koperasi Mooat Prima Jaya telah melangsungkan pertemuan sekaligus silaturahmi bulan Ramadhan bersama Bupati Oskar Manoppo dan Wakil Bupati Argo Sumaiku yang bertempat di Rumah Dinas Bupati Boltim.

Dalam pertemuan dengan suasana hangat penuh akrab kekeluargaan itu, sekaligus menjadi forum penyampaian klarifikasi terkait sejumlah hal tentang adanya pihak yang mempermasalahkan atas keberadaan Koperasi Mooat Prima Jaya beserta kepemilikan lahan (milik koperasi).

Dalam penyampaiannya Ketua Koperasi Mooat Prima Jaya, Ricard Londa, pun mengucapkan rasa syukur terima kasih kepada Bupati Boltim, Oskar Manoppo dan Wabup Argo Sumaiku atas kesempatannya dapat berdialog secara langsung mengenai persoalan (Koperasi Mooat Prima Jaya) yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kami atas nama Koperasi Mooat Prima Jaya sangat bersyukur serta berterima kasih kepada Bapak Bupati dan Wakil Bupati. Selain menjadi momentum untuk menjalin silaturahmi, pertemuan ini juga menjadi kesempatan bagi kami untuk memberikan klarifikasi terkait pihak-pihak yang mempermasalahkan koperasi serta lahan kami,” ujar Ricard.

Lanjutnya mengatakan bahwa dalam kesempatan itu juga, oleh Bupati (Oskar Manoppo) secara spontan telah menyampaikan sejumlah fakta dihadapan Wabup (Argo Sumaiku) beserta sejumlah pihak yang hadir malam itu, terkait dokumen Fiskal Kepatuhan Pembayaran Pajak dari Koperasi Mooat Prima Jaya.

Dimana saat itu setelah Bupati melihat (memeriksa dokumen), kemudian mengakui legalitas dokumen dari koperasi, dan bahkan Bupati menyampaikan bahwa penguasaan kepemilikan lahan koperasi di desa Mooat itu sah menurut hukum, sesuai dengan dokumen koperasi yang ada walaupun ketika nanti digunakan sampai di pengadilan.

Ricard pun mengungkapkan, oleh Bupati Oskar juga menjelaskan bahwa pada tahun 2017 saat dirinya (Bupati Oskar) masih menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Boltim, telah menandatangani dokumen Fiskal Kepatuhan Pembayaran Pajak Koperasi Mooat Prima Jaya. Dan untuk dokumen Fiskal Pajak Tahun 2023, oleh Bupati menerangkan bahwa penandatanganannya dilakukan oleh bawahan beliau yang saat itu menangani administrasi tersebut.

Selanjutnya Ricard juga mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut selain telah membahas dokumen pajak, juga menyinggung tentang status lahan tanah milik koperasi yang selama ini dikelola  Koperasi Prima Jaya Mooat, sembari pihak koperasi menunjukkan bukti berupa peta asli hamparan wilayah perkebunan yang dibuat pada tahun 1999.

Ricard menjelaskan, bahwa peta tersebut telah disahkan dan ditandatangani oleh sejumlah pihak pada masa itu, di antaranya Camat Modayag, tiga (3) orang Sangadi dari desa yang berbatasan, yakni Desa Mooat, Guaan, dan Bongkudai, Perwakilan Dinas Kehutanan melalui KRPH Modayag, Kepala UPP Kecamatan Modayag, beserta pihak Penyuluh Perkebunan Mooat.

“Bukti peta tersebut bahkan dibuka langsung diatas meja pertemuan kami, dan dibahas bersama Bupati dan Wakil Bupati sebagai bagian dari klarifikasi yang kami sampaikan oleh pengurus koperasi. Kemudian setelah pak Bupati dan Wakil Bupati melihat peta hamparan itu, maka terlihat sangat jelas bahwa lahan tanah milik koperasi tidak tumpang tindih dengan lahan tanah yang di klaim oleh masyarakat di Tungkeng, Lambui dan Banga," jelasnya.

Ricard juga menegaskan bahwa koperasi yang dipimpinnya tetap berkomitmen menjalankan seluruh aturan yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan tentang perkoperasian.

“Kami juga patuh dan taat asas dalam menjalankan aturan koperasi sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 26 ayat (1) serta Pasal 30 ayat (1) yang mengatur kewajiban koperasi atau pengurus koperasi untuk melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT),” tegasnya.

Adapun dari hasil pertemuan malam itu, Ricard pun berharap persoalan yang selama ini berkembang di masyarakat terkait keberadaan koperasi dan lahan yang dikelola dapat menjadi lebih jelas, serta tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman kepada semua pihak, mengenai keberadaan serta legalitas koperasi dan lahan yang kami kelola,” pungkasnya sembari menegaskan bahwa.Koperasi Prima Jaya Dukung Program Ketahanan Pangan di Mooat Kabupaten Boltim.

(*)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.