BOLTIM sulutberita.com
Pengembangan kasus dugaan korupsi Dana Hibah T.A 2020 di lingkup KPU Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang kini menjerat oknum Staf Koordinator Sekretariat (Korsek) KPU Boltim, inisial CM alias Christ, dipastikan Kejaksaan Negeri (Kejari) secara marathon akan terus berlanjut dan tidak hanya berhenti pada satu tersangka saja.
Hal tersebut ditegaskan Kajari Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul H., SH, MH, kepada sejumlah media, Kamis 4 Juni 2026, tadi malam.
"Penyidikan akan terus dikembangkan dalam waktu dekat. Untuk sementara kita baru menetapkan satu tersangka," ungkapnya sembari mengatakan apabila dari hasil pendalaman nanti ditemukan keterlibatan dari pihak-pihak lainnya, itu dipastikan akan ditindak tegas.
Diketahui berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-02/P.1.12/Fd.2/06/2026, Kejari Kotamobagu resmi melakukan penahanan 20 hari kedepan kepada tersangka CM terhitung sejak hari ini 4 Juni hingga 23 Juni 2026, di Rutan Kelas IIB Kotamobagu.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat KPU RI tahun 2022 serta hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Boltim tertanggal 5 Maret 2026, total kerugian negara mencapai Rp755.569.937, dimana dari total tersebut baru Rp238.264.900 yang sudah dikembalikan ke kas negara. Sedangkan sisa kerugian sebesar Rp517.305.137 belum ditindaklanjuti atau belum dikembalikan.
Adapun sesuai tupoksi utama seorang Korsek sebagai berikut;
Manajemen Administrasi: Memimpin dan memastikan kelancaran administrasi perkantoran serta surat-menyurat.
Pengelolaan Anggaran: Mengatur dan mengelola keuangan lembaga, termasuk dana operasional serta pengadaan barang dan jasa.
Dukungan Teknis: Memberikan dukungan teknis dan fasilitas operasional kepada para pimpinan atau komisioner agar tugas-tugas pengawasan pemilu dapat berjalan dengan optimal.
(***)

