Kejati Sulut Selamatkan Uang Negara 15 Miliar Kasus Tambang Emas PT HWR


MANADO
sulutberita.com

​Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) resmi menerima dan menitipkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp15.040.570.446,- terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang emas PT HWR (periode 2020–2025).

​Uang pengembalian tersebut selanjutnya dititipkan ke rekening penampungan di Bank Syariah Indonesia (BSI).

​Dalam konferensi pers pada Rabu (22/7), Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., menegaskan:

​"Pemberantasan korupsi tidak hanya fokus pada penindakan pelaku, tetapi juga memprioritaskan pemulihan aset (asset recovery). Penitipan uang Rp15,04 miliar di Bank BSI ini wujud komitmen transparan dan akuntabel Kejati Sulut untuk menyelamatkan uang rakyat."

​Langkah ini menjadi komitmen nyata Kejati Sulut dalam mengawal tata kelola sumber daya alam yang bersih dan bebas korupsi di bumi Nyiur Melambai.

(*/Drin)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.