Miliki Peran Strategis Di PT. HWR Eks Kadis ESDM Sulut Resmi Ditahan Kejati Sulut, 1 WNA Cina Berstatus DPO


MANADO
sulutberita.com

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis, 18 Juni 2026 menjelang malam hari telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu inisial BAT alias A. Tinungki yang merupakan mantan Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut di tahun 2019, serta seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang juga Manager Operasional PT HWR periode 2020–2025, inisial HJ. 

Adapun status tersangka itu ditetapkan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan kegiatan pertambangan pada PT. HWR periode 2020–2025 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara serta kerugian akibat kerusakan lingkungan dengan total Rp45 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, BAT diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyusun studi kelayakan (feasibility study) tanpa didahului penyelidikan awal maupun kegiatan eksplorasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Penyusunan studi kelayakan tersebut hanya menggunakan data milik PT New Moon Minahasa. Selain itu, BAT diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta terkait penyusunan studi kelayakan tersebut serta tidak membentuk Tim Evaluator dari Dinas ESDM Provinsi Sulut sebagaimana mestinya.

Sementara itu untuk tersangka kedua (HJ) diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengolah, memurnikan, dan menjual emas hasil penambangan PT HWR pada periode 2021–2023, tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah. Tak sampai disitu saja, HJ juga diduga melakukan pemalsuan data produksi yang dilaporkan kepada Direktur Utama PT HWR.

Asisten Tipidsus Kejati Sulut menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Berdasarkan hasil penghitungan kerugian Rp45 miliar itu terdiri atas kerugian akibat kerusakan lingkungan seluas 43 Hektar sebesar Rp17 miliar (berdasarkan penilaian Ahli Lingkungan dari IPB), serta adanya kerugian negara sebesar Rp28 miliar yang berasal dari penjualan hasil pertambangan yang tidak sesuai dengan RKAB. 

Atas perbuatan tersebut para tersangka pun disangkakan melanggar ketentuan Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan.

Terhadap tersangka BAT, penyidik telah melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka dan berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dimaksud. BAT ditahan di Rumah Tahanan Kelas II A Kota Manado selama 20 hari. Sementara itu, tersangka HJ telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali secara patut tanpa alasan yang sah.

Adapun Kejati Sulut kini bekerja sama dengan berbagai instansi terkait guna 'memburu' keberadaan dari tersangka HJ (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO). Dimana hal ini sebagai bentuk komitmen Kejati Sulut dalam menuntaskan penyidikan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta memulihkan kerugian negara dan lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.

(Drin/*)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.