Satreskrim Polres Tomohon Serahkan Tiga Tersangka Kasus PETI Ke Kejari Tomohon


TOMOHON
sulutberita.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Senin (15/6/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Tomohon melalui Surat Nomor B-530/P.1.15/Eku.1/06/2026 tanggal 10 Juni 2026.

Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/4/IV/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT tanggal 17 April 2026. Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Tomohon melakukan serangkaian proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, penyidik Satreskrim Polres Tomohon menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tomohon. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial ISRAEL PANTOUW (40), wiraswasta, warga Desa Teling Jaga IV, Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa; ALFIAN ARMAN (39), sopir, warga Desa Piloliyanga Dusun I, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo; dan DENNY F. M. SUPRIADI (48), mekanik, warga Kelurahan Talikuran Lingkungan II, Kecamatan Kawangkoan Utara, Kabupaten Minahasa.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Ni Putu Gita Marsani Putri Subagus, S.H.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Serse Polres Tomohon Iptu Royke  Mantiri menegaskan komitmennya dalam menindak segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar peraturan perundang-undangan.

(Drin/**)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.