
Foto: Kuasa Hukum/Pengacara (PH), Franky Eferhard Onibala, SH 
MANADO,sulutberita.com
Laporan kasus dugaan tindak pidana (kekerasan) Psikis dari IM alias Ivan yang sekarang berstatus sebagai terlapor sekaligus menjadi pelapor, dan kemudian telah ditahan pihak Kepolisian Resor (Polresta) Manado melalui Satreskrim, kini memasuki babak baru.
Sebagaimana yang disampaikan pihak keluarga Ivan, melalui Kuasa Hukum/Pengacara (PH), Franky Eferhard Onibala, SH, yang meminta dan mendesak pihak kepolisian agar mengeluarkan anak mereka (Ivan) dari tahanan, karena dinilai tidak ada dasar hukum yang bisa menjeratnya, dan menyesalkan adanya tindakan paksa dalam proses penahanannya disaat kondisi Ivan sedang dalam masa penyembuhan habis dilakukan operasi dibagian perut.
"Jadi ada upaya pemanggilan paksa saat klien kami (Ivan) sedang berada di Rumah Sakit Siloam Manado, itu dilakukan dua kali bahkan oleh pihak rumah sakit pun melarang hingga mengeluarkan bukti-bukti hasil pemeriksaan, serta meminta klien kami untuk tetap tinggal/Inap karena harus menjalani masa penyembuhan habis operasi," ungkap Franky kepada wartawan, belum lama ini.
Tak hanya itu saja, pihaknya pun menduga dengan adanya tindakan paksa kepada Ivan itu merupakan tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), serta adanya Kriminalisasi.
Tak sampai disitu saja, Franky Onibala juga menuding bahwa, penahanan serta penetapan status tersangka kepada klien mereka itu terkesan dilakukan secara sepihak, dengan mengklaim mengantongi bukti-bukti kuat, baik dari Pengadilan, BAP (Berita Acara Penahanan), hingga Surat SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dari Satreskrim Polresta Manado.
"Sudah ada putusan Praperadilan dari Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Senin 22 September 2025, yang juga sebelumnya pada bulan Juli sudah SP3. Ini ada apa sebenarnya dengan pihak Penyidik? kami juga sudah melakukan upaya datang dan mempertanyakan langsung, namun oleh Penyidik hanya memberi jawaban singkat, silahkan bertanya ke Kasat (Reskrim)," ungkapnya dengan nada kesal.
Lanjut Franky membeberkan, selain itu terjadi sejumlah kejanggalan dalam penetapan tersangka kepada kliennya, hingga pada isi surat pemanggilan di bulan Oktober, berupa pasal yang disangkakan dan menjerat klien mereka dinilai rancu.
"Diawal dilaporkan kasus ini pada tahun 2024 itu soal pasal 45 tentang tindak pidana Psikis, dan setelah melewati semua proses peyelidikan tidak ditemukan, bahkan ada putusan Praperadilan. Kenapa sekarang, tiba-tiba muncul pasal 44 tentang Fisik (tindak pidana) itu dari mana? Hal ini pun kami sudah melakukan aduan ke Propam Bareskrim Polri," pungkas Franky.
Adapun untuk upaya konfirmasi sejumlah wartawan (termasuk ManadoPost) ke pihak Polresta Manado masih terus dilakukan, dan hingga berita ini naik belum ada jawaban resmi dari pihak Polresta Manado.
Diketahui sebelumnya, permohonan praperadilan atas laporan dugaan kasus KDRT/Kekerasan Psikis, dari pihak Pemohon IM alias Ivan telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Senin 22 September 2025.
"Ada 7 poin tuntutan praperadilan kami yang telah dikabulkan Majelis Hakim dalam sidang hari ini, diantaranya masalah yang kami beratkan itu, dalam laporannya (Termohon) tidak cukup bukti kuat, dilakukan secara sepihak, tidak ada bukti pendukung, dan juga sebelumnya sudah psikolog dari Polda Sulut, serta sudah pernah SP3, nah kenapa kembali ada lagi masalah ini?," terang Franky.
"Lainya juga, saksi ahli yang dihadirkan juga menyatakan ada dua bukti saksi berbeda atau saling berbenturan. Contohnya, soal adanya Depresi Major, itu seharusnya oleh saksi yang satu mendukung, tapi ini malah berbenturan," tambahnya.
Selain itu, dirinya juga menyesalkan soal adanya status penetapan tersangka terhadap kliennya (Pemohon IM) yang prosesnya dinilai rancu.
"Dimana di tanggal 30 Juli 2025, oleh penyidik menanyakan saksi, tapi pada berita acaranya (Pemohon) sudah terperiksa sebagai tersangka, belum gelar perkara atau penyidikan. Nanti di tanggal 7 Agustus 2025 ditetapkan sebagai tersangka, bersamaan dengan gelar perkara dan dinyatakan oleh penyidik, naik penyidikan," ungkapnya sembari menegaskan, bahwa berdasarkan sejumlah hal diatas itulah hingga pihaknya melakukan praperdilan.
"Sebagai kuasa hukum saya apresiasi urusan tersebut, sehingga melihat proses dari penyidikan pihak Polres itulah menjadi dasar kita olah untuk menguji semuanya. Harapannya, kami mohon kedepannya untuk lebih melihat hak dari tersangka, lebih teliti lagi agar tidak terjadi kejadian yang sama dikemudian hari," tutup Kuasa Hukum, Franky E. Onibala, SH yang saat itu bersama rekan tim pengacaranya.
Berikut 7 PETITUM yang menjadi tuntutan dan telah dikabulkan Majelis Hakim PN Manado:
Berdasarkan pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negari Manado yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut:
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah berita Acara Pemeriksaan saksi tanggal 30 Juli 2025
3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana Kekerasan Psikis sebagaimana di maksud dalam pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT, oleh KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH SULAWESI UTARA RESOR KOTA MANAO, Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Surat Ketetapan Nomor: SK.TSK/220/VIII/2025/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka olehTermohon terhadap Pemohon sebagai tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan tidak sah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/290/VIII/2025/Reskrim oleh Termohon tanggal 07 Agustus 2025 dan segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Yang Mulia Hakim Negeri Manado yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
(Drin)
