
(Foto:Istimewa/**: pelaksanaan upacara PTDH)
MANADO sulutberita.com
Berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor: Kep / 79 /II / 2026 Tanggal 23 Februari 2026, oleh Polresta Manado menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ketiga personelnya yang terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri.
Adapun ketiga personel Polri yang di PTDH tersebut yakni, Aipda AWR, Bripka EWN dan Brigpol AA. Keputusan tersebut merupakan langkah tegas yang diambil setelah melalui proses pemeriksaan, sidang disiplin, serta pertimbangan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Ditegaskan Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, S.I.K., bahwa PTDH bukan semata-mata bentuk hukuman, namun sebagai wujud tanggung jawab institusi dalam menjaga marwah dan kehormatan Polri dan penegakan aturan, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
"Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi,” ucapnya.
(***)
