SITARO sulutberita.com
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-I-9/P.1.20/Fd.1/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026, maka secara resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IKM, yang selanjutnya sesuai Surat Perintah Penahanan tertanggal (Jumat) 27 Februari 2026, langsung dilakukan penahanan.
Dimana, IKM diduga atas tindak pidana korupsi di Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam pekerjaan pembangunan Ruangan Kelas Baru di SMA Negeri 1 Siau Timur, Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Adapun dalam proses penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan hasil pengembangan dari Tim Jaksa Penyidik Kejari Kabupaten Kepulauan Sitaro, atas adanya laporan/pengaduan masyarakat Forum Komunikasi Masyarakat Anti Korupsi Sitaro tertanggal 15 Januari 2025 yang kemudian penyelidikan dimulai sejak tanggal 04 September 2025.
Dalam pengembangan kasus, pemeriksaan saksi beserta barang bukti, terungkap bahwa tersangka IKM di tahun 2022 menjabat sebagai Kepala UPTD Wilayah III (Sitaro dan Sangihe) di Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang (PU-PR) Daerah Provinsi Sulut, sekaligus bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas pekerjaan
Pembangunan di SMA Negeri 1 Siau Timur pada Dikda Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 489.999.705,10 (Empat Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Lima Rupiah Sepuluh Sen), yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dalam APBD Provinsi Sulut.
Berikut modus operandi dari tersangka IKM:
1. Pelaksanaan pekerjaan pembangunannya dikerjakan sendiri oleh tersangka yang
seharusnya dikerjakan oleh Penyedia/Kontraktor yakni CV. IBRIAN JAYA PRATAMA;
2. Pekerjaan pembangunan dilaksanakan tidak sesuai kontrak yang telah disepakati;
3. Melakukan pembayaran terhadap kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan sampai dengan masa akhir kontrak berakhir. Adapun pekerjaan tidak dapat diselesaikan/mangkrak, sehingga bangunan kelas SMA N 1 Siau Timur tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Atas perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar
Rp346.972.764,00 (Tiga Ratus Empat Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Empat Rupiah), berdasarkan penghitungan sementara Auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMA Negeri 1 Siau Timur, Kecamatan Siau Timur, Kabupaten Kepulauan Sitaro, pada Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2022.
Tersangka IKM telah melanggar ketentuan dalam Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana
(KUHP) Jo. Pasal VII angka 55 Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Jaksa Penyidik berdasarkan setidak-tidaknya 2 (dua) alat bukti yang cukup dan berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Kepala Kejari Kabupaten Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono S.H., M.H., melalui Tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 27 Februari 2026, hingga 18 Maret 2026 di Rutan Kelas IIA Manado.
Oleh Kajari pun menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk komitmen untuk mendukung Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran dalam pemberantasan korupsi di Indonesia khususnya di Kabupaten Kepulauan Sitaro, serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam penegakan hukum demi memastikan pembangunan daerah berjalan dengan bersih dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
(Drin/**)

