Kurang Lebih 7 Tahun, Kini Pemprov Sulut Kantongi Penguatan Hukum Pembangunan Daerah


JAKARTA
sulutberita.com

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nurson Wahid, secara langsung menyerahkan dokumen persetujuan substansi dari pemerintah pusat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), kepada Gubernur Yulius Selvanus, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Kamis, 19 Februari 2026.

Setelah melalui proses panjang selama kurang lebih 7 tahun sejak 2019, kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut miliki penguatan arah pembangunan daerah. 

Bagi Pemprov Sulut, dokumen RTRW bukan sekadar peta tata ruang, hal ini menjadi instrumen hukum yang menentukan arah pemanfaatan lahan, pembangunan infrastruktur, perlindungan kawasan strategis, hingga kepastian bagi investor.

Kepastian tata ruang pun dinilai menjadi kunci menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan. Dengan mengantongi dokumen tersebut, menandakan bahwa proses penyusunan RTRW Sulut telah melewati tahapan pembahasan teknis, evaluasi lintas sektor, hingga koordinasi antar kementerian dan lembaga. Dimana, untuk prosesnya pun berlangsung secara bertahap dan intensif, guna memastikan dokumen tata ruang selaras dengan kebijakan nasional serta kebutuhan daerah.

Menteri ATR/BPN menegaskan, sinkronisasi RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten dan Kota harus segera dipercepat, tercatat dari 15 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW. Dimana, kondisi ini pun dinilai perlunya mendapat perhatian agar arah pembangunan tetap terintegrasi dan tidak tumpang tindih.

Dalam kesempatan itu, Gubernur YSK didampingi jajaran pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut, Panitia Khusus RTRW, beserta sejumlah Pejabat Eselon II Pemprov Sulut.

Hadirnya unsur legislatif menjadi simbol kuatnya komitmen bersama dalam mengawal legalitas tata ruang hingga tahap penetapan daerah. Adapun langkah selanjutnya, melakukan pengesahan melalui persetujuan bersama DPRD Provinsi Sulut dalam rapat paripurna yang direncanakan berlangsung pada 24 Februari 2026.

(Drin/*)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.