MINAHASA UTARA sulutberita.com
Secara resmi Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) menerbitkan Surat Edaran Nomor 310/BKPSDM/II/2026 tertanggal 18 Februari 2026, tentang jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan tahun 2026.
Penyesuaian atau pengaturan ulang jam kerja tersebut, merupakan bentuk dukungan bagi para ASN beragama Islam yang kini tengah menjalankan ibadah puasa, tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam artian, produktivitas birokrasi tetap dijaga agar roda pemerintahan dan layanan publik tidak terganggu. Meski durasi kerja harian berkurang, untuk total jam kerja efektif ASN selama di bulan Ramadhan tetap berada di kisaran 32,5 jam per minggu.
Sebagaimana dijelaskan dalam surat edaran, penyesuaian jadwal wajib dilakukan secara proporsional tanpa menurunkan standar pelayanan. Bagi perangkat daerah dengan pola kerja REGULER yang sebelumnya di hari Senin-Kamis waktu apel masuk pukul 08.00 WITA hingga apel pulang 16.00 WITA, untuk bulan Ramadhan, masuk pukul 08.00–15.00 WITA. Adapun untuk jam kerja di hari Jumat, sebelumnya masuk pukul 07.00 WITA hingga 12.30 WITA, sementara berubah dari pukul 07.00 hingga 11.30 WITA.
Perubahan atau penyesuaian itu juga berlaku bagi perangkat daerah yang menerapkan jam kerja lebih panjang, seperti hari Senin sampai Kamis, waktu kerja menjadi 08.00–16.00 WITA (sebelumnya 08.00–17.00 WITA), dan di hari Jumat masuk pukul 07.00 hingga 12.30 WITA (sebelumnya 07.00-13.30 WITA).
Tak hanya itu, Pemkab Minut pun memberikan perhatian khusus penyesuaian bagi perangkat daerah yang menerapkan sistem kerja SHIFT Pagi, Siang, Sore, dan Malam, terutama bagi unit yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
(Imel/*)

