![]() |
| (Foto: Diduga lokasi penimbunan BBM Solar Bersubsidi miliki oknum Daeng) |
MINAHASA UTARA sulutberita.com
Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menimbulkan kegaduhan dan keresahan masyarakat. Kali ini, dugaan penimbunan tersebut dilakukan oknum inisial AA atau sering disebut Daeng Azwar, yang diduga melakukan aktivitas ilegal di wilayah Paniki Atas, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Informasi yang diterima sejumlah wartawan pada Jumat belum lama ini, masyarakat pun mendesak agar pihak berwajib Polda Sulawesi Utara (Sulut), khususnya Kapolda Sulut untuk segera mengambil tindakan tegas atas dugaan aktivitas ilegal tersebut, karena terkesan seperti dibiarkan.
Dimana tuntutan dari masyarakat tersebut, adanya laporan terkait oknum Daeng yang diduga telah menjalankan praktik ilegal, dengan adanya tanda-tanda temuan dalam skala cukup besar, sehingga berdampak pada kelangkaan BBM solar bersubsidi sebagai penopang ekonomi masyarakat di sejumlah wilayah di Kabupaten Minahasa Utara.
Dengan adanya dugaan aktivitas ilegal tersebut, sejumlah masyarakat pun memberikan acuan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Pasal 30 ayat (1) yang mengatur tentang kewajiban menjaga ketertiban umum, keamanan masyarakat, dan menindak segala bentuk pelanggaran hukum termasuk yang dilakukan oleh Daeng.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Hukum Pidana: Pasal yang mengatur pidana bagi pelaku penimbunan seperti Daeng dengan maksud memperoleh keuntungan pribadi.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1990 tentang Perdagangan: Pasal 52 yang mengatur tentang pidana bagi siapa saja yang melakukan praktik monopoli, persaingan tidak sehat, atau penimbunan barang esensial termasuk BBM subsidi, yang menjadi dasar penindakan terhadap Daeng.
Adapun desakan dan tuntutan dari masyarakat itu, merupakan bentuk perhatian terhadap penyelenggaraan keamanan dan ketertiban, serta pemerataan akses BBM subsidi yang merupakan hak masyarakat luas. Dengan harapan besar agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan mendalam hingga penindakan tegas atas seluruh aktivitas ilegal yang dilakukan oleh oknum Daeng.
Diketahui informasi sebelumnya, oknum Daeng tersebut sudah pernah berurusan dengan Polda Sulut hingga dalam proses penahanan, namun kini dari informasi yang diterima wartawan, Daeng tak ada efek jera sehingga diduga kembali melakukan aktivitas ilegalnya.
(Drin/*)

