KOTAMOBAGU,sulutberita.com
Penyidik Satuan Reserse kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu, pada Senin 3 November 2025, melakukan pemanggilan guna klarifikasi dan pemeriksaan kepada tiga (3) pengurus Koperasi Produsen Perintis Tanoyan, yakni Jasman Tonggi selaki Ketua Koperasi, Samsudin Manggo sebagai Sekretaris, dan Bendahara, Sasmiran Van Gobel, atas dugaan tindak pidana pencurian dan penyerobotan lahan.
Adapun perihal yang sebelumnya dilaporkan Eko J Tuppang, selaku pemilik aset resmi di lahan 12 hektare (ha) Blok Rape, Desa Tanoyan Selatan itu menurut Kasat Reskrim Ipda Ahmada Waafi, bahwa untuk dimintai keterangan adanya laporan penyerobotan lahan dan aset.
"Ya benar sementara dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan. Semua berjalan sesuai prosedur," ujar Kasat saat dikonfirmasi wartawan.
Dari pantauan media, ketiga pengurus tersebut menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 4 jam di ruang penyidik.
Diketahui, kasus yang tengah bergulir serta menjadi perhatian publik, terutama masyarakat di Desa Tanoyan Utara dan Desa Tanoyan Selatan ini juga diduga melibatkan beberapa oknum di Koperasi Produsen Perintis.
Eko J Tuppang sebagai pelapor mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Proses hukum sedang berjalan dan kami berharap semua pihak menghormati. Negara kita adalah negara yang menjunjung tinggi proses hukum dalam mengungkap tindak pidana kejahatan. Terima kasih kepada Polres Kotamobagu yang langsung menindaklanjuti laporan kami," terang Eko.
(*/Bams)

