MANADO,sulutberita.com -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), pada Kamis 31 Juli 2025 tadi malam, resmi telah menahan mantan Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bolaang Mongondow (Bolmong) inisial TM di Rutan Kelas IIA Manado.
Tak hanya satu orang, dalam skandal kasus dugaan korupsi pengalihan Hak Atas Tanah Negara Eks Hak Guna Usaha (HGU) Puskud Provinsi Sulut, yang sudah bertahun-tahun lamanya ini, oleh Kejati Sulut juga sudah menetapkan satu tersangka lainya yakni, SA yang merupakan Wakil Direktur PT Sulenco Bohusami Cement (SBC) yang kini berdomisili di Jakarta dan telah dalam proses pemanggilan.
Kepala Kejati Sulut Andi Muhammad Taufik dalam keterangan persnya pada Jumat 1 Agustus 2025 pagi tadi pun mengungkapkan, bahwa kerugian negara dalam kasus ini pun nilainya tak main-main sebesar Rp 180 Miliar dan melibatkan sejumlah pihak.
"Pada pagi hari ini kita menyampaikan beberapa hal terutama menyangkut masalah penanganan perkara korupsi terhadap PT Conch. Ini sebenarnya perkara lama sebelum saya menjadi Kajati disini (Sulut), tapi dengan semangat berantas korupsi sehingga betul-betul dan sudah ada audit dari BPKP. Alhamdulilah sudah kita lakukan penyitaan berupa aset tanah dan akan kita kembalikan pada negara," ungkapnya sembari menambahkan, dalam kasus ini juga ada tersangka lainnya yang sudah meninggal dunia yakni, pengurus Puskud sehingga proses dan status tersangkanya gugur.
Sebelumnya, oleh tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Apidsus) Kejati Sulut dipimpin Kasi Penyidikan Parsaoran Simorangkir SH MH, telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 169 Hektar Bidang Tanah berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : Print-679/P.1/Fd.1/07/2022 tangal 12 Juli 2022 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor : 38/Pen.Pid/2022/PN.Mnd tangal 12 Juli 2022.
Adapun barang bukti yang disita menurut pembagiannya yakni, Tanah Negara Ex HGU atas nama PUSKUD Provinsi Sulut yang terletak di Kecamatan Inobonto, Kabupaten Bolmong, seluas 50 Hektare yang sebagiannya masuk dalam sertifikat Eks HGU Nomor 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I yang saat ini dikuasai oleh PT Conch North Sulawesi Cement dan Tanah Negara Ex HGU atas nama PUSKUD Provinsi Sulut yang terletak di Kecamatan Inobonto Kabupaten Bolmong dengan luas 119 Hektar yang sebagiannya masuk dalam sertifikat Ex HGU Nomor: 1/Inobonto I dan Nomor 2/Inobonto I Cement.
Sekadar informasi yang diberitakan sejumlah media sebelumnya, kasus ini pada tahun 2017 lalu telah dilaporkan gabungan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait rekomendasi perizinan, dan ke Kejati Sulut terkait dugaan suap dan pemerasan yang diduga melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat seperti, mantan Sekda Bolmong berinisial AS dan mantan Asisten II berinisial JD.
Selain beberapa pejabat di Pemkab Bolmong yang diduga terlibat suap, ada juga bukti beberapa saksi yang ikut dilaporkan seperti, SL yang merupakan mantan anggota DPRD Bolmong, Ketua Puskud Sulut FT (diduga menerima uang Rp 3 Miliar) serta, Hang Sui Hong yang merupakan saksi dalam transaksi take over lahan seluas 169 Hektare tersebut. (Drin)
Post A Comment:
0 comments: