Diperiksa Kejati Sulut, Nasib Bupati Sitaro Pun Kini Masih Menjalaninya Sebagai Saksi


MANADO
sulutberita.com

Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit pada Jumat, 27 Februari 2026 pagi tadi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran dana siap pakai stimulan untuk perbaikan dan pembangunan kembali rumah rusak pascabencana Erupsi Gunung Api Ruang di Kecamatan Tagulandang, Sitaro.

Adapun berdasarkan informasi yang diterima wartawan, undangan pemanggilan pemeriksaan Chyntia Kalangit tersebut tertanggal sejak 26 Februari 2026 dan kapasitasnya sebagai saksi, untuk memberikan keterangan terkait mekanisme penyaluran bantuan tersebut di Kabupaten Kepulauan Sitaro.

​Hingga berita ini dimuat, Bupati Sitaro terpantau sedang berada di ruang penyidik Kejati Sulut untuk menjalani proses permintaan keterangan sebagai saksi.

Adapun pihak kejaksaan tengah mendalami adanya potensi penyimpangan pada dana stimulan yang seharusnya diperuntukkan bagi warga terdampak bencana tersebut. Dimana, kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dana stimulan bencana merupakan hak krusial bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat aktivitas vulkanik Gunung Ruang beberapa waktu lalu.

(Drin)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.