Dihadapan Komisi II DPR RI, Gubernur Yulius Ungkap Persoalan Lahan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Di Likupang


PEMPROVSULUT
sulutberita.com

Dalam agenda rapat kerja Komisi II DPR RI yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa 15 September 2026, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus mengungkapkan sejumlah terkait lahan diantaranya di wilayah Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang masih mengalami hambatan dalam pengembangan destinasi pariwisata yang merupakan satu dari lima destinasi super prioritas di Indonesia.

Menurut Gubernur, masih terdapat tumpang tindih dalam lahan tersebut terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan lahan milik PTP. Dimana dengan adanya kondisi tersebut pengembangan Likupang belum berjalan maksimal, dan hanya Sulut yang belum dapat mengembangkan kawasan destinasi super prioritas.

“Ini sudah lama sekali tidak pernah selesai. Penetapan destinasi pariwisata super prioritas Likupang ini, dari lima di Indonesia, hanya Sulut yang belum dikerjakan sampai hari ini. Karena ada tumpang tindih dengan PTP satu, yang lahannya lahan HGU yang di situ sudah selesai sebenarnya HGU-nya,” ungkap Gubernur dengan menambahkan bahwa masa berlaku HGU itu juga sudah selesai.

"Pemerintah daerah beberapa kali melaporkan persoalan itu ke pemerintah pusat agar dapat diselesaikan. Ini sudah banyak cara kami melapor ke pusat, termasuk ke Komisi IV, kalau tidak salah waktu itu untuk dibantu diselesaikan. Ini belum pernah terselesaikan. Supaya Likupang ini betul-betul destinasi pariwisata super prioritas ini betul-betul bisa dilaksanakan, karena di tempat lain sudah dapat dilaksanakan,” jelasnya.

Adapun untuk wilayah Sulut, menurut Gubernur Yulius memiliki keterbatasan untuk lahan pertanian dengan sekitar 33 persen daratan, sedangkan sisanya merupakan lautan dan hanya memiliki sawah 39 ribu hektare, sehingga untuk swasembada beras itu tidak mungkin.

Atas pemaparan Gubernur Yulius tersebut, pihak Komisi II DPR RI menyambut baik dengan merespon yang segera membentuk tim guna menginventarisasi HGU yang masa berlakunya telah habis dan ingin dimanfaatkan oleh daerah.

(*)


Post View 265

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.