MANADO sulutberita.com
Sidang lanjutan Adjudikasi (proses penyelesaian sengketa/perkara) Sengketa Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Rabu, 25 Februari 2026, dengan register Nomor 001/I/KIPSulut-PSI/2026, antara Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Sulut sebagai Pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut sebagai pihak Termohon, telah memasuki tahap pemeriksaan akhir dengan penyampaian jawaban, serta alat bukti dari pemohon maupun termohon.
Dari pihak KPU Sulut pun menyampaikan keterangan atau jawaban tertulis sebanyak 20 halanan, secara komprehensif mencakup eksepsi dan pokok permohonan sengketa, mengajukan eksepsi terkait kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum Pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, alasan dan tujuan permohonan sengketa.
Menurut KPU Sulut selaku termohon, bahwa LSM RAKO selaku pemohon tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan karena persyaratan dan prosedur permintaan informasi publik, maupun mekanisme pengajuan keberatan yang menjadi pra syarat pengajuan sengketa informasi belum dipenuhi pemohon.
Dalam pokok perkaranya, KPU Sulut menegaskan bahwa inti perselisihan antara pihak LSM RAKO dan KPU Sulut dimaksud masih pada tataran pemenuhan persyaratan bagi pemohon informasi publik, yang belum dipenuhi oleh pemohon.
Adapun KPU Sulut sangat menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik dan secara konsisten melakukan pelayanan terhadap setiap permohonan informasi, namun kebebasan informasi harus mengikuti prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, setelah memberikan penjelasan aspek yuridis dan fakta kronologis disertai dengan 18 alat bukti, KPU Sulut dalam petitumnya meminta Majelis Komisioner KI Provinsi Sulut untuk menerima eksepsi Termohon untuk seluruhnya dan menolak permohonan Pemohon (LSM RAKO) untuk seluruhnya.
“Dalam eksepsi: Menerima eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: Menolak permohonan sengketa informasi publik yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya, ex aequo et bono,” tegas Komisioner KPU Sulut, Lanny Ointu ketika membacakan petitum Termohon.
KPU Sulut menegaskan akan menghormati seluruh tahapan persidangan yang tengah berlangsung. Selanjutnya akan menyiapkan kesimpulan sesuai dengan waktu yang ditetapkan Majelis Komisioner, sebelum pembacaan putusan yang akan diagendakan pada sidang berikutnya.
Hadir pula Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon, Sekretaris KPU Sulut selaku Atasan PPID Meidy R. Malonda, serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Carles Worotitjan, PPID KPU Sulut, Winda Tulangow, beserta Pejabat Struktural Eselon III dan IV di lingkungan Sekretariat KPU Sulut.
(Mild**)

