MANADO sulutberita.com
Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Sulawesi Utara Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPW Sulut LSM INAKOR) secara resmi mendobrak pintu penegakan hukum dengan menyerahkan dokumen Laporan Pengaduan (LP) korupsi massal sektor infrastruktur ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, hari ini, Selasa (28/7). INAKOR membawa bundel alat bukti mati berupa dokumen hasil audit negara terkait dugaan kejahatan terstruktur pada proyek Belanja Modal Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Utara.
Ketua Harian DPN LSM INAKOR, yang juga sebagai Ketua DPW Sulut Rolly Wenas, dengan nada keras menegaskan bahwa Kejati Sulawesi Utara tidak punya alasan untuk menunda-nunda atau memperlambat penanganan kasus ini. Berkas yang diserahkan bukan sekadar asumsi, melainkan fakta hukum yang telanjang.
"Hari ini laporan resmi INAKOR sudah dimeja-hijaukan di loket Kejati Sulut. Kami tegaskan sejak awal, jangan ada ruang untuk kompromi, kongkalikong, atau 'main mata' antara penegak hukum dengan oknum pejabat maupun kontraktor nakal di Dinas PUPR! Ini adalah ujian keterbukaan dan integritas bagi Kejati Sulut di bawah bendera Asta Cita Presiden RI," cetus Rolly Wenas dengan lantang di halaman Kantor Kejati Sulut, Selasa (28/7).
Bongkar Kedok Proyek Jalan Gagal Mutu dan Pembiaran Pejabat
Laporan keras INAKOR ini dibekingi langsung oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Belanja Daerah BPK RI Nomor 12/T/LHP/DJPKN-VI.MND/PPD.03/12/2025. Hasil investigasi tim hukum INAKOR membongkar adanya indikasi kejahatan mutu di sedikitnya 9 paket pekerjaan jalan vital, termasuk ruas Jalan Soekarno-Matungkas, Matungkas-Paniki, Tondano-Remboken-Kakas, hingga manipulasi kekuatan tekan beton inti (core drill) di Ruas Jalan Modayag-Molobog.
"Ini adalah perbuatan curang pemborong yang sangat telak! Kontraktor meraup keuntungan haram secara sepihak dengan menurunkan kualitas aspal dan beton di bawah standar kontrak. Ironisnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran diduga kuat melakukan pembiaran dan tetap menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) 100 persen agar uang negara cair utuh. Ini bukan kelalaian administrasi, ini adalah perampokan hak rakyat atas infrastruktur yang layak!" cecar Rolly.
Tolak Dalih Pengembalian Uang, Desak Segera Jebloskan ke Tahanan
INAKOR mengingatkan Kejati Sulut agar tidak terjebak dengan dalih pengembalian kerugian negara secara administratif pasca-temuan BPK. Sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana korupsi adalah delik formil. Ketika perbuatan melawan hukum dan niat jahat (mens rea) merugikan negara sudah terjadi secara sempurna, maka pengembalian uang tidak akan pernah menghapus pidananya.
"Kami menolak keras jika kasus ini diredam hanya dengan pengembalian kas daerah secara diam-diam. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu! Kami mendesak Kepala Kejati Sulut untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik), sita seluruh dokumen kontrak, dan segera seret serta jebloskan Kepala Dinas PUPR, PPK, beserta jajaran Direksi Kontraktor yang terlibat ke dalam sel tahanan!" tutup Rolly Wenas dengan tegas.
(*/Drin)

