slider

Menu

Info Terbaru

Tok! 4 Kab Kota Di Sulut Ini Kini Miliki Status Hukum Dan Administrasi Yang Jelas


JAKARTA,
sulutberita.comSepuluh (10) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan kabupaten dan kota menjadi Undang-Undang (UU), secara resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 24 Juli 2025.

Dikutip dari laman Suara Jogja, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa pengesahan UU ini sangat penting untuk memperkuat kepastian hukum dan penataan wilayah daerah. Dijelaskannya pula bahwa selama ini beberapa daerah masih mengacu pada dasar hukum pembentukan yang berasal dari Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1949 dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang sudah tidak relevan dengan kondisi ketatanegaraan saat ini.

“Penyusunan sepuluh UU Kabupaten/Kota ini merupakan pembaruan dari sisi dasar hukum dan cakupan wilayah yang kini tidak sesuai dengan situasi terkini,” ujar Mendagri Tito Karnavian sembari menegaskan bahwa, ketidakjelasan ini berdampak pada peraturan dan pengelolaan pemerintahan di tingkat daerah, termasuk masalah cakupan kecamatan dan desa yang tidak lagi sesuai setelah pemekaran wilayah.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa pembentukan UU ini mengikuti ketentuan Pasal 18 ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas provinsi hingga kabupaten dan kota, yang masing-masing memiliki pemerintahan daerah dengan regulasi yang diatur oleh UU. Rifqinizamy menambahkan bahwa dengan adanya UU khusus untuk tiap kabupaten/kota, regulasi pembentukan daerah akan menjadi lebih jelas dan konflik hukum serta administrasi dapat diminimalisir.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir tersebut juga dihadiri Ketua DPR Puan Maharani dan sejumlah pimpinan DPR lainnya. Hasilnya, seluruh anggota DPR yang hadir menyatakan setuju untuk mengesahkan sepuluh RUU Kabupaten/Kota menjadi UU.

Berikut daftar kabupaten kota di tiga (3) provinsi yakni Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tenggara, yang RUU nya resmi menjadi UU:

- Kabupaten Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara)

- Kabupaten Kepulauan Sangihe (Sulawesi Utara)

- Kabupaten Minahasa (Sulawesi Utara)

- Kota Manado (Sulawesi Utara)

- Kabupaten Gorontalo (Gorontalo)

- Kota Gorontalo (Gorontalo)

- Kabupaten Buton (Sulawesi Tenggara)

- Kabupaten Kolaka (Sulawesi Tenggara)

- Kabupaten Konawe (Sulawesi Tenggara)

- Kabupaten Muna (Sulawesi Tenggara).

Adapun disahkannya UU ini, Mendagri Tito berharap akan ada peningkatan fondasi hukum yang lebih kuat untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mendukung percepatan pembangunan di daerah. "Pemerintah pun siap menindaklanjuti pengesahan ini dengan segera menerbitkan dan mengundangkan UU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Keputusan ini menjadi langkah maju dalam memperjelas status hukum dan administrasi wilayah, menyelaraskan sistem pemerintahan daerah dengan ketentuan konstitusi Indonesia, serta menghindari masalah regulasi yang selama ini kerap muncul akibat kekosongan hukum dan perubahan kondisi daerah. (*/tim)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: