MANADO,sulutberita.com - Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulawesi Utara (Sulut) Dr Denny Mangala MSi akan menempuh langkah hukum, apabila tidak ada klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait hingga Senin tanggal 7 Juli 2025, besok.
Langkah tersebut diambil Mangala karena berkaitan dengan adanya tudingan yang menyeret namanya "terlibat" dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Provinsi Sulut. Dimana, seperti yang diberitakan sebelumnya, RDP yang dipimpin oleh Vonny Paat dan dihadiri Ketua DPRD Sulut (dr Fransiscus Silangen) itu, menuding bahwa Asisten I Denny Mangala pihak dibalik polemik pencopotan plank tulisan ODSK di RSUD Tipe B milik Pemprov Sulut.
Oleh karenanya berdasarkan hal tersebut, Denny pun menilai bahwa tuduhan yang dilayangkan kepada dirinya tidak memiliki dasar hukum kuat, bahkan sebagai bentuk informasi yang keliru dan tidak terverifikasi.
“Saya merasa perlu meluruskan informasi ini secara proporsional. Tuduhan yang disampaikan dalam forum resmi DPRD seyogianya didasarkan pada data dan klarifikasi terlebih dahulu, bukan pada asumsi atau opini sepihak,” ungkap Mangala yang menyayangkan bahwa dirinya tidak diberi ruang secara proporsional untuk menyampaikan penjelasan dalam RDP tersebut, padahal prinsip equal hearing sangat penting dalam menjaga marwah forum-forum resmi pemerintahan.
“Bahkan saat saya mencoba memberikan klarifikasi, justru semakin ditekan dengan opini-opini yang mengarah pada pembentukan persepsi negatif,” ungkapnya.
Adapun dari hasil klarifikasi yang telah dilakukannya kepada Direktur RSUD Tipe B Pemprov Sulut, terungkap bahwa pencopotan plank tersebut dilakukan murni karena kondisi fisik yang sudah tidak layak, dan rencananya akan segera diganti.
"Tidak ada intervensi maupun perintah dari saya selaku Asisten I," tegasnya sekaligus menampik tudingan soal dirinya yang memimpin rapat penggantian nama rumah sakit tersebut.
"Jangankan memimpin rapat, hadir dan rapat itupun tidak saya tahu. Dan saya tidak tahu-menahu soal rapat itu ada atau tidak. Tuduhan bahwa saya memimpin atau memfasilitasi pertemuan tersebut sangat tidak berdasar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mangala menyebut bahwa informasi yang disampaikan dalam forum RDP tersebut berpotensi mengarah pada pencemaran nama baik, apalagi disampaikan di ruang publik tanpa klarifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu.
“Saya memberikan waktu hingga Senin untuk ada klarifikasi terbuka melalui media. Jika tidak dilakukan, maka saya akan mempertimbangkan langkah hukum demi menjaga integritas pribadi dan nama baik saya,” tandasnya.
"Niat saya bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan untuk mengembalikan prinsip profesionalitas dalam komunikasi antar-instansi serta menjaga kredibilitas pejabat publik dari informasi yang menyesatkan," pungkasnya yang juga kini menjabat sebagai Plh Kadis Kominfo Sulut. (Mild/*)
Post A Comment:
0 comments: