MANADO,sulutberita.com-Hari ini, Selasa 27 Mei 2025 bertempat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), oleh Jaksa Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus telah mengembalikan 5 (lima) berkas perkara Dugaan Tipikor Pemberian Dana dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM TA 2020-2023 disertai dengan Petunjuk (P19) untuk dilengkapi kepada penyidik Polda Sulut.
Sebelumnya juga pada tanggal 15 Mei 2025, melalui Penuntut Umum Kejati Sulut telah menerima pelimpahan tahap I atas ke 5 berkas dan setelah dilakukan penelitian masih terdapat kekurangan baik formil maupun materiil sehingga ke 5 berkas tersebut dikembalikan lagi ke Penyidik Polda Sulut untuk dilengkapi.
(Rilis Penerangan Hukum Kejati Sulut) (Drin)
Post A Comment:
0 comments: