Dalam kronologi laporan aduan korban ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, oleh Kuasa Hukum Suara Elektro Ralph Poluan menyatakan kepemilikannya (korban) atas tanah seluas seluas 2.197 m2 yang diperkuat dengan adanya Akta Jual Beli (AJB) Nomor 85/2021 dibuat pada bulan Februari tahun 2021.
Setelah terjadinya peralihan kepemilikan tanah itu secara sah (menjadi milik korban,red), kemudian korban melakukan pembangunan diatas objek tanah dimaksud pada sekitar tahun 2021 hingga 2023 atau proses pembangunannya berlangsung selama kurang lebih selama 2 tahun.
Adapun selama dalam proses pembangunan itu berlangsung, korban tidak pernah mendapati gangguan, klaim ataupun keberatan dari pihak manapun yang kemudiannya hingga sekitar bulan Agustus tahun 2023 setelah proses pembangunan bangunannya selesai dan sudah beroperasi, barulah muncul gugatan di Pengadilan Negeri Manado terkait objek tanah dimaksud oleh pihak penggugat bernama Lengkong Pinontoan, dan tergugat adalah korban (Suara Elektro) bersama dengan 5 pihak lainnya.
Selanjutnya, pihak korban pun menyampaikan gugatan balik atas hal tersebut dan telah diputus oleh pihak Pengadilan Negeri Manado dengan amar putusan menolak seluruh gugatan dari pihak penggugat (Lengkong Pinontoan) yang telah diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi Manado dan Mahkamah Agung.
Adapun selama dalam proses persidangan, korban mengaku mendapatkan informasi dari berbagai pihak bahwa Agus Abidin alias Agus Elektrik diduga yang telah menginisiasi dan membiayai gugatan terhadap objek tanah dimaksud dengan tujuan untuk memeras korban. Sehingga, korban di dalam laporannya merasa Agus Abidin alias Agus Elektrik ini tidak mempunyai korelasi terkait dengan pembelian objek tanah dimaksud, baik berdasarkan sertipikat maupun Akta Jual Beli (AJB), namun menurut dari pengakuannya (diduga) Agus Abidin lah yang bernegosiasi dan meminta uang kepadanya (korban) dengan tujuan mencabut gugatan. Selain itu, korban juga pernah berkomunikasi dengan Agus Abidin melalui telepon dan pernah bertemu langsung di Jakarta sekitar bulan September tahun 2024, yang dalam pertemuan tersebut korban mengaku dimintai sejumlah uang sebesar Rp 3 miliar dengan dalih untuk menghentikan gugatan terhadap objek tanah yang dimiliki oleh korban.
Korban pun berharap pihak Kejaksaan Negeri Manado dapat menindaklanjuti laporannya tersebut dengan turun langsung dan melakukan pemeriksaan terhadap Agus Abidin atau Agus Elektrik yang sudah sangat meresahkan masyarakat di Kota Manado dan pihak lain yang terlibat.
Adapun Tim Kejaksaan Negeri Manado yang menerima laporan aduan tersebut akan segera melakukan pengumpulan data informasi dan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat.
Diketahui, hingga kini pihak Kejaksaan Negeri Manado sudah dua kali melakukan pemanggilan kepada Agus Abidin akan tapi tidak pernah (hadir) memenuhi panggilan. (*/Drin)
Post A Comment:
0 comments: