Resmi Tersangka, Lisa Mariana Hari Ini Jalani Pemeriksaan Lanjutan Di Penyidik Bareskrim Polri


JAKARTA,
sulutberita.com

Sesuai jadwal Penyidik Bareskrim Polri pada Sebin 20 Oktober 2025, Pukul 11.00 WIB, hari ini, memanggil secara resmi Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Diketahui, sebelumnya Lisa sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui penyidik Bareskrim Polri pada Selasa, 14 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP. 

“Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan besok pukul 11.00 WIB. Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” jelas Kombes Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangan resminya, Minggu malam (19/10).

Lebih lanjut, Kombes Pol. Erdi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

“Polri berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan profesional. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” tambahnya. 

(*/Drin)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.