MANADO,sulutberita.com
Senin, 20 Oktober 2025, oleh Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) di Manado, telah menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara penyimpangan pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh Pinjaman Luar Negeri (LOAN).
Adapun uang yang bersumber dari Islamic Development Bank (ISDB) pada Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Tahun Anggaran (TA) 2014-2019 itu sebesar Rp. 2.054.020.453,60 (Dua Milyar Lima Puluh Empat Juta Dua Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah Koma Enam Puluh Sen).
Sumber dana pengembalian berasal dari salah satu tersangka. Selanjutnya, terhadap uang sejumlah tersebut, akan dilakukan penyitaan oleh jaksa penyidik, kemudian dititip ke rekening penitipan kejaksaan, untuk dijadikan barang bukti serta akan diperhitungkan untuk menutupi kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud. SIARAN PERS Nomor: PR-02/P.1/Kph.3/10/2025.
(Drin)