MANADO,sulutberita.com
Atas nama Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus S.E menegaskan, seluruh layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB (DisdukcapilKB) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, bebas pungli (Pungutan Liar) atau tidak ada biaya/gratis dan berlangsung secara transparan.
Demikian ditegaskan Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Tahlis Gallang S.IP, MM, di Kantor Gubernur Sulut, Senin 20 Oktober 2025.
Himbauan itu ditujukan kepada masyarakat agar nantinya dalam pengurusan terkait Aminduk, untuk tidak memberikan atau melakukan pemberian berupa uang, barang, dan atau fasilitas kepada petugas pelayanan.
"Jika dikenai biaya dalam pengurusan Aminduk, atau diluar ketentuan berlaku, segera (masyarakat) melaporkan hal tersebut," tegas Sekprov.
Berikut ini Alamat, Nomor Telpon Pengaduan Layanan di DisdukcapilKB Provinsi Sulut,
Nomor telepon: 0811 4301 421 atas nama Flora Pongoh dan Jaiman di nomor 0853 9841 4662. Bisa juga lewat Email: disdukcapilkb.sulut@gmail.com
(Mild/*)