(Foto:Ist./Kepala Inspektorat Kotamobagu
Yusrin Mantali)
KOTAMOBAGU,sulutberita.com -Sanksi tegas hingga pemecatan kini membayang-bayangi para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Kotamobagu, yang jika pada saat jam kerja tidak berada di tempat tugasnya (tanpa kabar).
Kebijakan tersebut menjadi bentuk komitmen Pemkot Kotamobagu dalam meningkatkan kedisiplinan dan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintahan.
Adapun sanksi tegas dimaksud, terbagi atas tiga (3) tahapan, yakni; Pertama, diberikan penangguhan kenaikan pangkat. Jika masih tidak disiplin, maka diturunkan satu tingkat pangkat. Kedua, bila masih mengulang kembali kesalahan, pangkat akan diturunkan dua tingkat, dan Ketiga, jika pelanggaran masih tetap dilakukan ketiga kalinya, maka sanksinya adalah pemecatan
Demikian ditegaskan Kepala Inspektorat Kotamobagu, Yusrin Mantali pada Kamis, 17 Juli 2025, di Kantornya.
"Sanksi itu bersifat tegas bagi ASN yang tetap tidak menunjukkan perubahan sikap. Saya harapkan, masyarakat juga turut berperan dalam melakukan pengawasan pelayanan publik. Masyarakat yang menemukan ASN tidak berada di tempat disaat jam kerja dapat segera melaporkan ke Call Center 112," pesannya sembari memastikan laporan dari masyarakat itu akan segera direspon dan ditindaklanjuti Tim Gabungan yang terdiri dari Inspektorat, Bagian Hukum, BKPP, dan Satpol PP. (*/Bams)
Post A Comment:
0 comments: