KOTAMOBAGU sulutberita.com
Terkait dugaan kasus Malpraktik Medis yang diduga menyeret nama salah satu oknum dokter di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu berinisial SNK atau dr. Sitti, melalui Kepala Bidang Humas RSIA, Rahmat Mokoginta angkat bicara atau memberikan keterangan resmi klarifikasinya kepada para media, pada Rabu 17 Desember 2025.
Dalam keterangannya Rahmat menerangkan bahwa, melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP) telah membacakan amar putusan atas pengaduan dugaan pelanggaran disiplin dan malpraktik medis terhadap dr. Sitti Nariman Korompot (SNK), yang hasilnya seluruh tindakan medis dan operatif yang dilakukan telah sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, dan SOP.
"Tidak ditemukan pelanggaran disiplin, serta tidak terbukti adanya malpraktik medis,” ungkapnya yang kembali menegaskan bahwa dengan adanya putusan MDP tersebut, dr. Sitti Nariman Korompot tidak bersalah, dan menjalankan praktik kedokteran secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rahmat juga menjelaskan, bahwa putusan MDP memiliki kekuatan etik dan profesional, serta menjadi rujukan resmi dalam menilai tindakan medis dokter sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
“Penilaian terhadap dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang, bukan oleh opini publik,” tambahnya.
Ditegaskannya pula bahwa, dalam praktik kedokteran berlaku prinsip Inspanning Verbintenis (jenis perjanjian dalam hukum/KUHP perdata), berupa kewajiban dokter untuk berupaya maksimal dan profesional, bukan menjamin hasil.
"Dalam persidangan MDP itu juga terungkap adanya faktor dari pihak pasien, seperti tidak melakukan kontrol lanjutan di RSIA Kasih Fatimah, serta memilih menjalani perawatan di fasilitas kesehatan lain di luar pengawasan dokter operator," terangnya.
Dimana sejak awal mencuatnya kasus dimaksud, oleh RSIA Kasih Fatimah telah bersikap kooperatif dengan menghormati seluruh proses hukum dan etik yang berjalan.
“Kami tidak pernah menghalangi proses pemeriksaan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada mekanisme hukum dan profesi. Hari ini, hasilnya memberikan kepastian hukum dan kejelasan bagi masyarakat,” kata Rahmat.
Adapun dikatakannya, pihak rumah sakit juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh isu, opini sepihak, maupun informasi yang tidak terverifikasi, serta menghormati putusan resmi lembaga berwenang.
Di sisi lain, RSIA Kasih Fatimah memastikan seluruh pelayanan kesehatan tetap berjalan normal, aman, dan sesuai standar nasional. Rahmat menegaskan bahwa dr. Sitti Nariman Korompot merupakan dokter spesialis yang kompeten, profesional, dan sah secara hukum, sebagaimana telah dibuktikan melalui putusan MDP.
“Terkait dampak terhadap nama baik dokter dan institusi rumah sakit, tidak tertutup kemungkinan akan ditempuh langkah hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik pidana maupun perdata,” pungkasnya.
Adapun pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan komitmen RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu dalam memberikan pelayanan kesehatan yang profesional dan berintegritas.
(*/Bams)


