MANADO sulutberita.com
Sehubungan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang PT. Hakian Wellem Rumansi (PT. HWR) yang berlokasi di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam kurun waktu tahun 2005.
Adapun Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan, yang dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, di dua lokasi, yakni Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara yang beralamat di Jalan Babe Palar Nomor 70, Kota Manado, dan Area tambang PT. HWR di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, antara lain;
- dokumen-dokumen yang terkait dengan pengelolaan tambang PT. HWR;
- Alat berat berupa excavator sebanyak 8 (delapan) unit;
- Loader sebanyak 2 (dua) unit;
- Articulated Dump Truck (ADT) sebanyak 2 (dua) unit;
- PC sebanyak 2 (dua) unit;
- CPU sebanyak 3 (tiga) unit;
- Laptop sebanyak 1 (satu) unit;
- Daftar penggunaan sianida dan Tindakan penyegelan terhadap areal operasi produksi tambang emas PT. HWR.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Tim Penyidik dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulut didukung pengamanan dari Pomdam XIII/Merdeka (Komandan Pomdam XIII/Merdeka).
Adapun maksud dan tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan ini adalah untuk mempercepat proses penanganan perkara serta mengamankan barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(*/Drin)


