Pasrah Jalani Sidang, 4 Terdakwa Pengusaha Di Kotamobagu Ini Terbukti Jual Minol Ilegal


KOTAMOBAGU
sulutberita.com

Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap empat terdakwa terduga pelaku usaha penjual Minuman Beralkohol (Minol) Golongan A dan Minuman Tradisional jenis Cap Tikus tanpa izin atau ilegal di Kotamobagu, pada Jumat, 19 Desember 2025, tadi.

Adapun sidang yang dimulai sejak pukul 09.00 Wita pagi dan berakhir pada pukul 11.00 Wita dengan hasil pembacaan putusan oleh Hakim itu, keempat terdakwa terlihat pasrah setelah mendengar hasil putusan yang menyatakan, bahwa para terdakwa sebelumnya terjerat dan diamankan dalam operasi penertiban yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu.

Berikut bunyi amar putusan/vonis hakim kepada empat terdakwa:

1. Terdakwa inisial SR dan DP, dijatuhi pidana denda sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) atau kurungan badan selama 1 (satu) bulan, dengan ketentuan barang bukti minuman keras disita untuk dimusnahkan.

2. Terdakwa inisial AFW, dijatuhi pidana denda sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau kurungan badan selama 1 (satu) bulan, serta barang sitaan dimusnahkan.

3. Terdakwa inisial AM, dijatuhi pidana denda sebesar Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau kurungan badan selama 1 (satu) bulan, dengan barang bukti turut dimusnahkan.

Sementara itu untuk putusan kepada tiga (3) usaha kafe penjual minuman beralkohol tanpa izin/ilegal lainnya, (sesuai jadwal agenda) dibacakan pada pukul 15.00 Wita siang tadi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta mengatakan, putusan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

"Kami akan terus mengawal proses penegakan Perda secara konsisten. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk pengelola kafe, agar mematuhi ketentuan perizinan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya yang memastikan bahwa pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal.akan terus ditingkatkan, khususnya menjelang momentum akhir tahun.

(*/Bams)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.