MINAHASA TENGGARA sulutberita.com
12 orang terduga pelaku bentrok antar warga yang terjadi di Bronjong, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), telah diamankan pihak kepolisian pada hari Sabtu, 20 Desember 2025.
Adapun peristiwa yang menyebabkan 3 orang meninggal dunia dan 1 luka berat itu, menurut Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi, para teduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, FG (34) warga Basaan 1, MT (26) warga Tombatu, BT (31) warga Silian, MW (39) warga Silian, GT (26) warga Silian, AL (28) warga Silian, NT (43) warga Silian, BL (30) warga Desa Kawangkoan, FP (28) warga Desa Tombatu Utara.
Dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Tatag Trawang Tungga Polres Mitra, pada Senin 22 Desember 2025, dihadiri Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, Kasat Reskrim AKP Lutfi Arinugraha Pratama dan Kasi Humas Ipda Velentin Lakidong.
Kepada wartawan Suryadi menjelaskan, peristiwa bentrok antar warga tersebut terjadi pada hari Sabtu (12/12) sekitar pukul 12.00 WITA. Sebelumnya sejumlah orang diketahui berkumpul di rumah seorang warga kemudian bergerak menuju lokasi Bronjong dengan membawa senjata tajam dan senapan angin rakitan.
“Sesampainya di lokasi, terjadi aksi serang yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia di tempat dan satu korban lainnya mengalami luka berat,” jelas AKBP Suryadi.
Dalam kejadian ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 2 pucuk senapan angin rakitan jenis PCP, 2 pucuk senapan angin biasa, 4 bilah senjata tajam jenis badik, serta 2 bilah parang.
Terkait senjata yang diduga menyebabkan kematian korban, Dirreskrimum menjelaskan bahwa proyektil yang ditemukan di tubuh korban diduga berasal dari senapan angin rakitan berkaliber sekitar 8 milimeter.
“Di lokasi kejadian diduga terdapat lebih dari empat senapan angin. Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri senjata lainnya serta pihak-pihak yang terlibat dan belum tertangkap,” tambahnya.
Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya menambahkan bahwa dari 9 tersangka, satu orang berinisial WM diduga sebagai pelaku utama dan dikenakan sangkaan pembunuhan berencana.
“Delapan tersangka lainnya diduga berperan membawa serta menggunakan senjata tajam maupun senapan angin. Peran masing-masing masih terus kami dalami,” ujar Kapolres.
Kapolres memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Ratatotok saat ini dalam keadaan kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi isu yang belum jelas kebenarannya, serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas,” tegasnya.
Kapolres juga mengingatkan pihak lain yang diduga terlibat dalam insiden tersebut agar segera menyerahkan diri. "Apabila tidak, kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Satu tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara tersangka lainnya dijerat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(*/Dein)


