
(Foto: Nampak Rumah susun milik mantan Hukum yang Diduga
Menjadi Kecurigaan Warga)
Dugaan penyalahgunaan wewenang terkait program bantuan sosial kembali mencuat di Kabupaten Minahasa.
Seorang oknum mantan pejabat Hukum Tua (Kepala Desa) di Desa Wineru, Kecamatan Kakas, berinisial HS, diduga telah mengambil jatah program bantuan bedah rumah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau kurang mampu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun berdasarkan keterangan sumber di Desa Wineru Kecamatan Kakas menyebutkan, modus yang dilakukan HS terbilang berani.
HS diduga menggunakan identitas atau nama salah satu warga untuk meloloskan bantuan bedah rumah dari anggaran tahun 2024.
Namun, alih-alih disalurkan ke warga yang berhak, bantuan tersebut justru dialihkan untuk membangun rumah di atas tanah milik pribadi HS.
Saat ini, bangunan hasil program bantuan tersebut dikabarkan telah berdiri menjadi rumah bertingkat dua.
Aksi ini memicu kekecewaan mendalam dari masyarakat setempat yang menilai tindakan tersebut telah merampas hak warga yang sedang kesulitan.
"Program bantuan itu seharusnya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Karena itu, kami meminta pemerintah dan aparat terkait turun langsung melakukan pemeriksaan," ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat Desak Pemkab Minahasa dan APH Turun Tangan
Merespons dugaan penyelewengan ini, warga Desa Wineru secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Minahasa, instansi teknis terkait, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa mantan pejabat desa tersebut atas dugaan penyalahgunaan jabatan.
Untuk memastikan kasus ini diusut tuntas, warga meminta pihak berwenang melakukan verifikasi menyeluruh terhadap beberapa poin krusial:
Validasi Data: Melakukan pemeriksaan ulang terhadap data penerima manfaat asli.
Status Lahan: Memeriksa lokasi pembangunan serta status kepemilikan lahan yang saat ini dikuasai HS.
Proses Pengusulan: Mengaudit alur proses pengusulan bantuan dari awal guna melihat adanya celah manipulasi data program yang dibiayai oleh negara tersebut.
Tuntut Transparansi dan Tindakan Tegas
Warga berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat disampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik. Hal ini dinilai penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial dan pembangunan yang diturunkan oleh pemerintah.
Masyarakat juga menegaskan bahwa kasus ini harus diselesaikan lewat jalur hukum jika terbukti ada pelanggaran pidana korupsi atau penyalahgunaan kekuasaan.
"Jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, kami meminta aparat penegak hukum menindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas salah satu warga.
Terpisah, HS selaku mantan hukum tua Desa Wineru Kakas saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026) pun mengungkapkan dugaan penyalahgunaan bantuan bedah rumah tersebut sudah ditangani oleh inspektorat.
"Silahkan dikonfirmasi ke Inspektorat (Kabupaten Minahasa), sudah ditangani disana", ujarnya.
Dia juga membeberkan bahwa selain dari Inspektorat Kabupaten Minahasa, pihak Kejaksaan Negeri sudah turun langsung ke lokasi dalam rangka pemeriksaan.
"Data-datanya sudah ada di Inspektorat Minahasa dari tahun lalu", tandasnya.
(Drin/*)
