MANADO sulutberita.com
Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terpilih menjadi garda terdepan dalam proyek percontohan nasional penguatan tata kelola pertanahan. Melalui kolaborasi strategis antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sistem pelayanan pertanahan di Bumi Nyiur Melambai kini memasuki babak baru yang lebih bersih dan transparan.
Langkah besar ini dimatangkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Wisma Negara, Manado, Selasa (12/5/2026). Pertemuan ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan forum teknis untuk menutup celah kebocoran anggaran dan praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini sering menghambat birokrasi pertanahan.
Program ini merupakan implementasi nyata dari visi Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengenai Transformasi Layanan Pertanahan. Pihak Kementerian menegaskan bahwa kehadiran KPK dalam sistem ini bertujuan untuk membangun benteng pertahanan administrasi, bukan sekadar instrumen pengawasan.
"Kami ingin mengubah stigma pelayanan pertanahan. Tidak ada lagi proses yang berbelit atau biaya tambahan di luar ketentuan. Targetnya jelas: pelayanan cepat, transparan, dan nol pungli," ujar perwakilan Kementerian ATR/BPN dalam forum tersebut.
Terdapat tiga fokus utama dalam sinergi ini:
Optimalisasi Pelayanan Publik: Menghilangkan peran calo agar masyarakat dapat mengurus hak atas tanah secara langsung.
Pengamanan Aset Daerah: Memastikan aset milik negara terdokumentasi dengan baik sehingga tidak mudah diklaim oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kepastian Hukum: Memberikan rasa aman bagi masyarakat dan investor guna memacu pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara Itu, Wakil Bupati Minahasa Utara, Kevin William Lotulung, SH., MH., yang hadir langsung mewakili Bupati Joune Ganda bersama Sekda Novly Wowiling dalam rakor tersebut, memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini.
Menurutnya, pembenahan sistem pertanahan adalah kunci utama dalam menjaga stabilitas investasi dan keharmonisan sosial di tingkat kabupaten.
"Kehadiran program kerja sama ATR/BPN dan KPK ini sangat krusial, terutama bagi kami di Kabupaten Minahasa Utara. Masalah pertanahan seringkali menjadi isu sensitif yang jika tidak dikelola dengan transparan, dapat menghambat pembangunan," ujar Kevin Lotulung di sela-sela kegiatan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara akan segera melakukan langkah-langkah sinkronisasi di tingkat daerah.
"Kami berkomitmen untuk mengaplikasikan sistem pengawasan ini di Minut. Dengan pendampingan dari KPK, kami ingin memastikan bahwa administrasi pertanahan di wilayah kami benar-benar akuntabel. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tapi juga soal memberikan hak masyarakat dengan cara yang paling efisien tanpa ada hambatan birokrasi yang tidak perlu," tegas Wabup Kevin.
Dampak bagi Ekonomi Daerah
Kerapian tata ruang dan administrasi pertanahan diyakini akan berdampak langsung pada kesehatan fiskal daerah. Dengan kepastian hukum yang kuat, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) serta BPHTB dapat dioptimalkan, yang pada akhirnya akan dikembalikan untuk program kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
(**/Mild)


