
(Foto:Ist./Dr Grubert T Ughude SH MH)
MANADO sulutberita.com
PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk dinilai tidak patuh hukum setelah mengabaikan aanmaning Ketua Pengadilan Negeri Manado, terkait pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua PN Manado telah menerbitkan aanmaning atas Putusan PK Mahkamah Agung RI Nomor 1327 PK/Pdt/2025 dan Nomor 1407 PK/Pdt/2025 yang menghukum pihak tergugat, termasuk PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk, untuk membayar ganti rugi kepada Jimmy Lientungan dkk.
Kuasa hukum pemohon, Dr Grubert T Ughude SH MH, menyebut total nilai kewajiban mencapai sekitar Rp300 miliar lebih.
Namun, hingga batas waktu delapan hari sejak aanmaning diberikan, kewajiban tersebut tidak dilaksanakan secara sukarela oleh pihak termohon eksekusi.
“Faktanya tidak dilaksanakan. Ini merupakan pembangkangan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Grubert.
Kondisi ini juga dinilai berpotensi berdampak pada operasional, keuangan, hingga keberlangsungan usaha perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Berikut beberapa amar Putusan PK Nomor 1327 PK/Pdt/2025 yang wajib dijalankan oleh pihak MSIG Life:
* Membayar ganti rugi materiil berupa uang premi: Rp43.753.000.000
* Membayar ganti rugi kehilangan keuntungan: Rp2.000.000.000 per bulan sejak Mei 2020 hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
* Membayar denda keterlambatan: Rp1.000.000.000 per tahun sejak 2020 hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Sebagaimana diketahui PT MSIG Life Insurance Indonesia, Tbk., merupakan perusahaan patungan yang dimiliki bersama oleh Mitsui Sumitomo yang merupakan 10 besar perusahaan asuransi terbesar di dunia yang berkantor pusat di 9 Kanda Surugadai, 3 Chome Chiyoda-Ku, Tokyo, dengan saham sebesar 80% dan disusul oleh perusahaan UBS AG Singapore S/A saham sebesar 12,5% dan sisanya dimiliki oleh PT Sinar Mas Multiartha Tbk/publik sebesar 7,5%.
“Dengan komposisi kepemilikan saham mayoritas dimiliki oleh perusahaan Jepang ini, maka sangat beralasan bagi Kami juga, dalam waktu dekat ini akan menyurat kepada Kedutaan Jepang di Jakarta untuk melaporkan status perusahaan PT MSIG Life Insurance Indonesia, Tbk., telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Para Pemohon PK ternyata tidak patuh hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkas Ughude.
(Drin/*)
