MANADO sulutberita.com
Polresta Manado menggelar press release terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Wanea, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono, pada Senin (27/4/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado melalui serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial V.T.T (23) di wilayah Kelurahan Wanea.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 105 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening ukuran sedang dan disimpan dalam paket pengiriman. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa alat hisap (bong), dua buah korek api gas, satu pak plastik bening ukuran sedang, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik pria berinisial V.B.R.A (28) yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan saat ini sedang menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan. Menindaklanjuti keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dengan berkoordinasi bersama pihak lapas dan menemukan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas.
Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Pengungkapan ini tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas hingga ke pemasok utama,” tegas Kapolresta.
Lebih lanjut, Kapolresta juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbaunya.
Dalam perkara ini, seorang saksi berinisial H.K (45) turut dimintai keterangan guna kepentingan penyidikan.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polresta Manado menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan penindakan dan pencegahan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Manado.
(Drin/***)

