MANADO sulutberita.com
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo) menggelar sosialisasi optimalisasi peran lembaga jasa keuangan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang kemudahan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pada Kamis 16 April 2026.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala OJK SulutGo, Robert HP Sianipar dan menghadirkan sejumlah narasumber dari internal OJK dan narasumber eksternal dari pemerintah daerah dan perbankan.
Hadir sebagai narasumber, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Sulut Jemmy Ringkuangan, yang mewakili Plh Sekprov Sulut, memaparkan perkembangan UMKM di Bumi Nyiur Melambai (sebutan lain dari Provinsi Sulawesi Utara).
Ia mengungkapkan, jumlah UMKM di Sulawesi Utara pada 2025 mencapai 408.505 unit usaha, yang didominasi oleh usaha mikro sebanyak 398.098 unit, usaha kecil 8.659 unit dan usaha menengah 1.748 unit. Data tersebut merupakan hasil pendataan berkelanjutan sejak 2023 hingga 2025.
“UMKM menjadi tulang punggung ekonomi daerah, kontributor utama PDRB, sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar,” ujar Ringkuangan.
Pemprov Sulut dibawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wagub Victor Mailangkay juga telah melakukan berbagai intervensi untuk mendorong pertumbuhan UMKM, di antaranya bantuan peralatan kepada 960 pelaku usaha, bantuan modal kepada 1.750 pelaku usaha, serta pelatihan dan bimbingan teknis bagi 1.525 UMKM.
Selain itu, fasilitasi legalitas usaha melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) telah menjangkau 17.607 pelaku UMKM mikro, serta pendampingan usaha kepada lebih dari 2.100 pelaku untuk mendukung digitalisasi, akses pemasaran dan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dari sisi pembiayaan, sektor perdagangan besar dan eceran menjadi penyerap terbesar kredit UMKM, diikuti sektor pertanian, jasa serta industri pengolahan.
Meski demikian, JR (sapaan akrab Asisten 2) pun menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi UMKM, seperti rendahnya akses pembiayaan, keterbatasan kapasitas usaha, belum bankable, serta pengelolaan keuangan yang masih manual.
“Penguatan UMKM tidak cukup hanya dengan modal, tetapi juga harus dimulai dari disiplin dalam pengelolaan keuangan,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya strategi penguatan UMKM melalui peningkatan akses permodalan yang fleksibel, investasi pada teknologi dan sumber daya manusia, diversifikasi usaha serta penguatan manajemen keuangan.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah menyampaikan harapan besar terhadap implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 agar dapat segera diadopsi oleh perbankan dan lembaga keuangan non-bank di Sulawesi Utara.
“Kebijakan ini diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan yang inklusif, memperkuat ekonomi lokal, dan mendorong UMKM naik kelas hingga mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” pungkas Ringkuangan.
(Is/**)

