MANADO sulutberita.com
Merasa dirugikan hingga Rp86 juta atas dugaan pinjaman fiktif, seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), atas nama Gabby Meylani Pudi (27) selaku korban pun resmi melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, pada Selasa 14 April 2026.
Berdasarkan laporan yang terregistrasi di SPKT Polda Sulut dengan nomor : LP/B/220/IV/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara, diterima AKP Meitie Iriani Lengkong selaku Kepala SPKT unit 1 Polda Sulut.
Korban yang tercatat sebagai warga Desa Marinsow Jaga I, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minut itu mengaku menjadi korban praktik manipulasi transaksi dalam kerja sama penyaluran dana pinjaman. Dimana sesuai laporannya, peristiwa yang terjadi di kawasan Jalan Tololiu Supit, wilayah Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, pada tanggal 12 Februari 2026.
Dalam keterangannya korban Gabby melalui pengacaranya Faisal Wicaksono, SH, M. Si, menjelaskan bahwa kerja sama antara kliennya (korban) sebagai pemilik modal, dengan terlapor berinisial KDP alias Kartika yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK di salah satu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Manado itu telah berlangsung sejak bulan Agustus 2025. Dimana, terlapor berperan sebagai penyalur dana pinjaman milik korban kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
“Kerja sama awal berjalan hingga Desember 2025. Namun kemudian berlanjut kembali pada akhir Desember hingga Januari 2026,” ungkapnya Faisal Wicaksono saat mendampingi korban kepada wartawan.
Adapun masalah mulai terungkap pada periode kerja sama kedua. Dimana korban telah menduga adanya transaksi fiktif yang diajukan terlapor, yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dalam salah satu kasus, terlapor disebut mengajukan pinjaman sebesar Rp25 juta kepada korban, dengan mencatut nama seorang saksi yakni, dr. Maria. Selain Maria, pelaku juga menggunakan modus yang sama kepada 3 orang lainnya untuk melakukan peminjaman fiktif dan menipu korban.
Namun, setelah dikonfirmasi, nilai pinjaman yang sebenarnya diajukan oleh saksi tersebut hanya sebesar Rp1 juta. Perbedaan signifikan inilah yang menjadi dasar dugaan adanya unsur penipuan dan perbuatan curang dalam praktik tersebut.
Merasa dirugikan dan keberatan atas kejadian itu, korban akhirnya mendatangi Polda Sulawesi Utara untuk membuat laporan resmi, dengan harapan kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini dilaporkan dengan sangkaan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 492 dan/atau Pasal 486 terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna mengungkap secara terang dugaan praktik penipuan yang terjadi.
(Mild/*)

