MINAHASA UTARA sulutberita.com
Sebanyak 554 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) resmi mendapatkan upah/gaji sebesar 2 Juta Rupiah per Bulan.
Sebagaimana hasil Rapat Penyesuaian Jam Kerja dan Penggajian bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kabag Setdakab, para Camat, dan Direktur RSUD Maria Walanda Maramis, yang dilaksanakan pada Rabu 11 Februari 2026, di Kantor Bupati Minut, yang dipimpin Assisten III Jossy Kawengian.
Adapun kebijakan yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja yang mengacu pada Keputusan Bupati Minut Nomor 813/BKPSDM/07/XI/2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Minut, aturan tersebut juga mencakup penguatan sistem pengawasan terhadap disiplin dan capaian kinerja, yang mulai berlaku bagi PPPK Paruh Waktu per tanggal 1 Januari 2026.
Bupati Joune Ganda melalui Asisten III Jossy Kawengian menegaskan bahwa, penyesuaian gaji tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian hak kepada para pegawai, namun tetap mengutamakan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
“Ini sudah disesuaikan secara keseluruhan. Namun tentu diikuti dengan kewajiban memenuhi target kinerja dan disiplin kerja,” tegasnya yang saat itu didampingi Kepala Badan Keuangan Minut, Carla A. Sigarlaki.
Kawengian juga menegaskan soal waktu kerja dalam surat perjanjian kerja dimaksud, bahwa PPPK Paruh Waktu bekerja dengan durasi kerja selama empat jam per hari, dimulai Pukul 08.00-12.00 WITA pada hari Senin hingga Kamis, dan pada hari Jumat dimulai pukul 07.00 - 11.00 WITA.
“Walaupun paruh waktu tapi standar profesionalitas tetap sama. Dan terpenting kinerja harus mengutamakan pelayanan publik,” tambahnya.
Adapun untuk unit kerja yang menerapkan sistem shift pelayanan publik, diterangkannya bahwa pengaturan jam kerjanya akan ditentukan oleh kepala unit masing-masing. Selain itu, setiap pegawai wajib menyesuaikan waktu kerja yang ditetapkan dan dituangkan dalam dokumen penilaian kinerja.
Selain itu, Pemkab Minut juga menerapkan mekanisme pemotongan gaji berbasis disiplin kerja, diantaranya dalam hal keterlambatan dan pulang lebih cepat dikenakan potongan 1 persen per hari, Izin 2 persen, Alpa 3 persen, dan Cuti 1 persen sesuai ketentuan. Dimana, untuk sistem pembayaran gaji dilakukan setelah pegawai melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
" Ada sanksi tegas, termasuk pemutusan hubungan kerja, akan diberlakukan jika PPPK tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya sembari menambahkan bahwa untuk hak para PPPK Paruh Waktu, akan memperoleh Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, serta Bantuan Hukum terkait pelaksanaan tugas melalui sistem jaminan sosial nasional yang berlaku. Karena pemerintah juga ingin memastikan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dari para PPPK Paruh Waktu.
"Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Minut menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik melalui pengaturan PPPK Paruh Waktu yang lebih terstruktur, terukur, dan berorientasi pada kinerja. Gaji sudah ditetapkan dan jaminan perlindungan ada, akan tetapi kinerja dan disiplin tidak bisa ditawar,” tegas Assisten III Jossy Kawengian.
(*/Mild)

