JAKARTA sulutberita.com
Persoalan desa bukan hanya berkaitan dengan urusan administratif semata, melainkan memiliki dimensi struktural yang erat kaitannya dengan desain kebijakan nasional.
Demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Perangkat Daerah dan Desa Seluruh Indonesia (APKASI), Joune Ganda, saat menghadiri Forum Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33 Tahun 2024/2025 yang dibuka langsung Ketua DPD RI, Sultan Najamudin, pada Senin 3 Februari 2026, di Ruang Rapat DPD RI di Jakarta.
Dirinya juga menilai, penyampaian dari hasil Pemantauan dan Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Tata Kelola Pemerintahan Desa di Berbagai Daerah di Indonesia, yang disampaikan Ketua DPD RI tersebut, merupakan hal positif dan aktual terkait dengan kondisi tata kelola pemerintahan desa di tanah air.
Disisi lain, Joune Ganda yang juga Bupati Minahasa Utara (Minut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) itu pun menilai, adanya pengaturan regulasi serta hubungan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang belum sepenuhnya optimal, sehingga meminta agar forum resmi ini jangan hanya sampai pada penyampaian hasil evaluasi saja, namun hal ini menjadi titik awal mendorong tindak lanjut kebijakan konkret, terukur, sekaligus sebagai ruang konsolidasi kebijakan guna memperkuat tata kelola pemerintahan desa secara berkelanjutan.
Lanjutnya APKASI bersama DPR RI sepakat agar desa harus ditempatkan sebagai subjek pemerintahan lokal dengan memiliki kewenangan, ruang inisiatif, dan kapasitas sendiri dalam mengelola pembangunan di wilayahnya.
"Prinsip rekognisi dan subsidiaritas (Pengakuan, Penetapan Kewenangan Lokal), sebagaimana telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yang seharusnya tercermin secara nyata dalam kebijakan dan regulasi daerah," terang Sekjen APKASI Joune Ganda.
"Praktik di lapangan masih ditemukan berbagai kebijakan dan regulasi yang justru menempatkan desa sebagai unit administrasi pelaksana program dengan ruang gerak yang masih terbatas. Kondisi ini berdampak langsung pada melemahnya inisiatif lokal desa serta berkurangnya kemampuan desa dalam mengembangkan potensi yang ada di wilayahnya," ungkapnya sembari menambahkan bahwa pihaknya (APKASI) tantang prinsip rekognisi dan subsidiaritas tidak cukup hanya bersifat normatif dalam konsideran kebijakan.
"Prinsip tersebut harus diwujudkan secara substantif dalam setiap pengaturan dan praktik pemerintahan desa di semua tingkatan," tandas Joune Ganda.
(*/Mild)

