Penertiban Aset Pemprov Sulut, Kini Rusun ASN Di Ranotana Sudah Tak Berpenghuni

(Foto:ist./proses pengosongan Rusun ASN Pemprov Sulut)

MANADO
sulutberita.com

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Surat Pemberitahuan Nomor 560/11/PERKIMTAN/I/2026, melaksanakan langkah persuasif dalam menertibkan serta mengamankan aset daerah yakni, pengosongan Rumah Susun (Rusun) ASN milik Pemprov Sulut yang berlokasi di Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado.

Adapun proses penertiban yang berlangsung aman, tertib, dan kondusif, tanpa adanya penolakan dari penghuni, dilakukan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulut. 

Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Perkimtan Sulut, Alexander Wattimena, bahwa proses penertiban Rusun ASN ini merupakan bagian dari langkah strategis Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) dalam membenahi tata kelola aset daerah agar lebih transparan, tertib, dan tepat sasaran.

"Para penghuni Rusun atau ASN pun menunjukkan itikad baiknya dengan mengosongkan unit secara sukarela. Penertiban berjalan aman dan lancar. Setelah dilakukan pemberitahuan, para penghuni dengan itikad baik mengemasi barang-barang mereka dan memilih mencari tempat tinggal lain,” ujar Wattimena, Kamis 29 Januari 2026.

Menurutnya juga, langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan aset milik daerah difungsikan sesuai peruntukan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Mild/*)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.