MINAHASA UTARA sulutberita.com
Dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemda) Minahasa Utara (Minut), pelayanan dan kedisiplinan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam meningkatkan kinerja dan etos kerja aparatur pemerintahan semakin diseriusi.
Sebagaimana langkah maju tersebut, dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Edaran tertanggal 28 Januari 2026, tentang Peningkatan Disiplin dan Kinerja Pegawai ASN, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Minahasa Utara, Novly Wowiling.
Adapun dalam surat edaran Bupati tersebut, terdapat tiga (3) poin yang menjadi penegasan sekaligus "warning" bagi para ASN di Lingkup Pemkab Minut, seperti:
Pertama, ASN dilarang berkeliaran di luar kantor saat jam kerja tanpa alasan jelas. Larangan ini mencakup keberadaan di pusat pertokoan, pasar, kantin, kafe, maupun tempat lain yang tidak berkaitan langsung dengan tugas kedinasan.
Kedua, untuk memastikan aturan berjalan efektif, BKPSDM Minut akan bersinergi dengan Satpol PP dan pihak terkait guna melakukan inspeksi langsung ke lokasi-lokasi yang rawan menjadi tempat “pelarian” ASN saat jam kerja.
Ketiga, ASN yang kedapatan melanggar akan segera diperiksa, dibuatkan laporan kepada pimpinan, dan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dimana, dibalik kebijakan tegas Pemda Kabupaten Minut ini, oleh Bupati Joune Ganda pun menaruh harapan besar kepada para ASN, untuk benar-benar hadir melayani masyarakat, bukan sekadar mengisi absen, serta tegas dalam membangun budaya kerja yang Profesional, Disiplin, dan Bertanggung Jawab.
(Mild/*)

