![]() |
(Foto: Kuasa Hukum/Pengacara Corri Sofiani Sengkey, SH) |
MANADO,sulutberita.com -Meninggalnya Almarhumah (Almh) Affe Afianti (53), pada Rabu 6 Agustus 2025 di RSUP Kandou Malalayang, meninggalkan luka mendalam dan membekas bagi keluarga, yang menilai dari beberapa aspek pertimbangan yang menjadi keberatan, seperti kondisi kesehatan dari Almh semasa hidup berstatus tahanan kota dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Keluarga merasa sangat kecewa dan sedih, serta mempertanyakan kenapa negara ini tidak bisa memberikan rasa empati kemanusian terhadap orang yang dalam keadaan sakit?.
Seperti nya diungkapkan Pengacara/Kuasa Hukum dari Almh yaitu, Corri Sofiani Sengkey, SH mengungkapkan, bahwa kliennya (Almh Affe Afianti) meninggal dikarenakan menurut rekam medis terdapat kelainan pada usus, dan untuk TBC hanya merupakan infeksi (atau bukan menjadi penyebab kematian terhadap Almh).
"Terkait dengan kasus klien kami di Kejari Manado, itu secara kemanusiaan kami kecewa terhadap apa yang sudah terjadi, karena tahanan kota. Dan kita tahu bersama kalau orang menjadi tahanan kota itu tidak layak atau tidak dimasukan ke rumah tahanan, karena keadaannya (Almh) dalam keadaan sakit," terang Corri dengan menambahkan, oleh karenanya yang menjadi kekecewaan dari keluarga adalah, sebelumnya pada beberapa waktu lalu sudah melakukan upaya hukum pembantaran (meminta penangguhan sementara masa penahanan seseorang yang sedang menjalani proses hukum karena alasan kesehatan) oleh kliennya kepada pihak Kejari Manado, namun tidak direspon sama sekali
"Itu (pembantaran) untuk pengobatan, yang pengobatannya dilakukan diluar daerah karena di sini (Manado/Sulawesi Utara) menurut keluarga belum cukup memadai sehingga keluarga menginginkan klien saya (Almh) berobat diluar. Namun sangat disayangkan permohonan pembantaran itu tidak direspon," ungkapnya yang menambahkan, bahkan pihak keluarga sudah beberapa kali datang ke Kantor Kejari Manado untuk bertemu langsung dengan pimpinan Kejari, akan tetapi sama sekali tidak direspon.
"Upaya hukum terakhir kami itu, menyampaikan kepada Kejari bahwa kondisi klien kami memang kritis, sudah tidak bisa duduk, bangun bahkan menyamping tidur saja sudah tidak bisa terlentang lurus atau sudah tidak bisa bergerak karena bagian perutnya ada masalah (terdapat kelainan di usus)," sebut Kuasa Hukum Almh Affe.
"Sacara kemanusiaan, kalau orang sedang sakit, badannya pucat pasi, tidak bisa duduk bukan lagi berdiri. Kalau diliat kasat mata memang tidak layak. Kalau seandainya waktu bisa diulang kembali dan ada izin pembantaran, mungkin klien kami ini belum meninggal. Katakanlah ini (kematian hari ini) ajal, setidaknya dia meninggal ada bersama dengan keluarga karena ibu (Almh) disini itu sendiri tidak punya keluarga," ujarnya.
Bahkan yang lebih mirisnya lagi, Kuasa Hukum Almh Affe itu membeberkan, ketika kliennya dalam keadaan sakit dan harus diangkat oleh beberapa orang dari mobil (karena tidak bisa berjalan), Almh mendatangi kanto Kejari Manado untuk melakukan kewajibannya sebagai tahanan kota yakni, wajib lapor.
"Itu waktu masih pada pimpinan (Kajari) yang lama, karena yang sekarang sudah lakukan pergantian (Kajari baru)," ucapnya yang menambahkan pihaknya telah menyiapkan langkah strategi upaya hukum dalam menghadapi proses persidangan nanti.
Diketahui, Almh Affe Afianti merupakan tahanan kota Kejari Manado sejak bulan Mei 2025 yang diduga terlibat dalam kasus pidana korupsi pengadaan Incenerator di Kota Manado, dan pada saat ini Jenazah telah dipulangkan ke keluarganya di Bandung.
Adapun kejadian meninggalnya tahanan, memang bukang hanya kali ini terjadi di Indonesia (seperti dalam pemberitaan banyak media). Sehingga tak sedikit pula publik menaruh kesan "negatif" akan tindakan hukum yang terkesan berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).
Post A Comment:
0 comments: