![]() |
| (Foto: Ist./ Presiden RI Prabowo Subianto (kiri) dan Lokasi Pertambangan di Ratatotok (kanan) |
MITRA,sulutberita.com - Sebanyak 1.063 pertambangan ilegal yang beroperasi dan tersebar di wilayah Indonesia, menjadi sorotan dan perhatian khusus dari Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto, karena telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Atas hal itu, Prabowo tegas menginstruksikan kepada seluruh pihak, khususnya Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah masing-masing untuk menindak tegas tanpa pandang bulu, termasuk yang mengatasnamakan jabatan jenderal aktif maupun mantan jenderal TNI-Polri, atau orang besar lainnya, bahkan kader dari partainya sendiri (Gerindra).
“Saya beri peringatan! Tidak ada alasan kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Presiden dalam Pidato Kenegaraannya di Sidang Tahunan di Gedung DPR RI, di Jakarta, (15/8).
Terkait itu, untuk di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari informasi yang ada pada bulan Maret hingga Juli 2025, terdapat sejumlah kasus bersentuhan dengan hukum yang dikarenakan adanya aktivitas pertambangan ilegal, salah satunya yang menjadi sorotan Ketua DPD PAMI (Pelopor Angkatan Muda Indonesia) Perjuangan, Jeffrey Sorongan, atas aktivitas yang ada di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dengan menyeret oknum ber-Warga Negara Asing (WNA), Sie You Ho, bersama rekannya bernama, Akun.
Dirinya pun dalam rilis kepada wartawan beberapa waktu lalu meminta agar pihak kepolisian dan pemerintah untuk tidak tutup mata atas keduanya oknum itu diduga menjadi aktor utama di balik meluasnya aktivitas tambang ilegal, yang terinformasi kini keduanya kembali beraksi mengelola tiga lokasi tambang ilegal di kawasan Linggoy, Pasolo, dan Limpoga, yang lengkap dengan menggunakan alat berat.
Pasalnya, You Ho yang merupakan WNA dinilai tidak lebih dari "merampok" emas di Ratatotok, sedangkan untuk setoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk negara itu tidak ada.
“Coba kita bayangkan, berapa banyak emas yang "dicuri" You Ho dan Akun di Ratatotok setiap bulannya, dan berapa banyak kerugian negara akibat perbuatan keduanya,” ujar Sorongan
Dirinya pun meminta pemerintah dan pihak kepolisian harus bijak dalam menyikapi masalah tersebut, dengan menilai wajarnya ketiga lahan itu sebaiknya dikelola warga lokal setempat.
“Secara otomatis uang dari hasil tambang hanya akan berputar di Sulut,” ucapnya yang meminta agar pihak kepolisian tidak menutup mata terhadap apa yang dilakukan oleh You Ho dan antek-anteknya.
“Pihak Polda Sulut sebaiknya segera tangkap You Ho bersama Akun, dan penjarakan keduanya,” tegas Sorongan.
Adapun dari sumber informasi yang diterima, terdapat tiga (3) nama lainnya, inisial AT atau Alan, SM alias Steven dan Elo, yang diduga juga melakukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Ratatotok tersebut. (Drin)

