slider

Menu

Info Terbaru

Serentak Berhenti, Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Abolisi Tom Lembong, Dan Amnesti Hasto, Netizen: Biar Adil


JAKARTA,
sulutberita.comResmi diumumkan Mabes Polri, hasil gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah keluar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan hasil gelar perkara khusus telah melalui proses arsip dan dokumentasi yang sudah diselenggarakan beberapa waktu lalu. 

"Polri telah memberikan SP3D (Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan)," kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Gelar perkara khusus itu terjadi saat Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan penyelidikan kasus ijazah palsu Jokowi yang diadukan oleh TPUA.

Adapun dihari yang sama (Jumat), dibebaskannya mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong, dari jeratan kasus dugaan korupsi importasi gula atau menerima Abolisi yang permohonannya langsung oleh Presiden Prabowo Subianto ke DPR RI dan disetujui.

Tak hanya kedua mantan pejabat itu, yang tak kalah "seksinya" juga pada hari Jumat itu, ada Sekjen PDIP Hasto Krisyanto pun bebas atau mendapat Amnesti dari Presiden Prabowo untuk hukumannya 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena dinyatakan bersalah dan terbukti oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025, atas dugaan menerima suap dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

Dengan adanya ketiga fakta informasi yang "mengguncang" dunia pemberitaan dan  masyarakat Indonesia itu, tak sedikit pula pro kontra para Netizen dunia maya yang saling membanjiri komentar setiap kolom laman media yang memuat pemberitaan itu.

Halnya dengan akun Facebook Raisa Amalia menyebutkan, bahwa hal tersebut (keputusan yang diberikan Presiden) itu merupakan suatu yang wajar sebagai kepala negara, dan biar adil. (Tim)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: