MANADO,sulutberita.com -Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah mengamankan seorang tersangka (Tsk) perempuan berinisial VL (55) yang diduga telah melakukan penggelapan uang ratusan juta milik perusahaan tempatnya bekerja.
Hal tersebut dibenarkan Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan "Tersangka VL dijemput oleh personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut pada hari Jumat, 4 Juli 2025 pukul 18.30 Wib di Bandara Soekarno Hatta," ungkapnya.
Dimana, tersangka yang bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata itu sebelumnya diduga telah melarikan diri ke negara Australia, saat Penyidik Ditreskrimum Polda Sulut akan melaksanakan Tahap II terhadap tersangka.
"Tersangka yang sudah mendapatkan Red Notice dari Ditreskrimum Polda Sulut, sudah diamankan oleh pihak Interpol dan Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Kemudian Tim Resmob Jatanras Polda Sulut berkoordinasi dengan pihak Divhubinter Polri untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka, dan dibawa ke Ditreskrimum Polda Sulut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Hasibuan yang menambahkan bahwa dugaan tindak pidana penggelapan uang perusahaan, dilakukan oleh tersangka sejak 12 Februari 2012 hingga Januari 2015 dan dilaporkan ke Polresta Manado pada bulan April 2018.
"Tersangka sebagai staf keuangan, menerima pembayaran sewa jasa dari para tamu berupa biaya diving, snorkling, penginapan dan restoran. Namun uang tersebut tidak pernah diserahkan ke pemilik perusahaan dan tidak ada laporan pertanggungjawaban keuangan atas uang sewa jasa yang diterimanya, sehingga korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 224.375.000 dan USD 4.458," jelasnya.
Adapun perkara ini sebelumnya telah ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polresta Manado dan perkara sudah dilaksanakan Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado.
"Kemudian tersangka melakukan upaya hukum praperadilan dengan termohon JPU Kejari Manado dan Polresta Manado selaku turut Termohon. Dan putusan pra peradilan penetapan tersangka tidak sah," kata Kabid sembari mengatakan, oleh JPU berkas perkara dikembalikan kepada pihak Polresta Manado, selanjutnya berkas perkara dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Sulut.
"Penanganan perkara dilimpahkan kepada Penyidik Ditreskrimum Polda Sulut dan dilaksanakan Tahap I kepada JPU Kejari Manado. Oleh JPU, berkas perkara dinyatakan Sudah Lengkap (P-21). Selanjutnya, ketika Penyidik akan melaksanakan Tahap II, tersangka sudah melarikan diri ke Australia," tutup Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan. (Drin)
Post A Comment:
0 comments: