slider

Menu

Info Terbaru

Negara Turun Tangan Selesaikan Fenomena Pajak Buruh Dan PHK, Presiden Prabowo Akan Bentuk DKBN Dan Satgas PHK


JAKARTA,
sulutberita.comMerespon keluhan kaum buruh terkait persoalan Pemutusan Hak Kerja (PHK) dan Pengenaan Pajak yang berdampak pada kelompok pekerja kalangan menengah ke bawah, oleh Presiden RI Prabowo Subianto pun akan melakukan pengkajian kembali termasuk pengenaan pajak besar bagi orang berpenghasilan besar yang nantinya akan diurus oleh Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) dan juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK.

Hal tersebut diungkapkan Presiden Prabowo saat menghadiri acara perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis 1 Mei 2025.

"Ya saya akan pelajari kembali masalah pajak. Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar, lu orang gajinya nggak besar jadi ngapain dipajakin,” terangnya.

"Kita tidak akan membiarkan rakyat pekerja-pekerja kita di PHK seenaknya. Bila perlu tidak ragu-ragu kita negara akan turun tangan," tegasnya seperti dikutip suara.com/suarajabar.

Namun disamping itu, Prabowo mengatakan bahwa kaum buruh tetap dikenakan pajak, namun jumlahnya dipastikannya kecil.

“Tetapi, kalau pajaknya sedikit-sedikit boleh dong, boleh ya, kalau pajaknya nggak terlalu besar boleh ya. Ya bayar deh dikit-dikit deh,” katanya.

“Ya itu nanti tugasnya Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” tambah presiden.

Diketahui, tugas dan struktur jabatan dari Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional itu nantinya akan diisi tokoh-tokoh pimpinan buruh yang tugasnya memberikan masukan kepada presiden soal regulasi yang tak beres merugikan buruh, mempelajari keadaan buruh dan memberikan nasihat kepada presiden terkait undang-undang, regulasi mana yang tidak beres serta tidak melindungi (buruh/pekerja), segera diperbaiki. 


(Redaksi)

Share
Banner

Sulut Berita

Post A Comment:

0 comments: