Bukti keseriusan dan perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) dibawah komando Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E, bersama Wakil Gubernur DR. J. Victor Mailangkay, SH, MH, dalam persoalan pendistribusian LPG 3 Kg alias tabung melon, untuk memperketat pengawasan di seluruh wilayah Sulut, agar benar-benar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak mendapatkannya.
Adapun kebijakan tegas ini dikeluarkan, menyusul adanya berbagai temuan di lapangan terkait kelangkaan LPG 3 Kg, dimana pemerintah menilai persoalan tersebut lebih dipicu oleh lemahnya pengawasan dan pendistribusian yang tidak tepat sasaran, bukan karena kekurangan pasokan.
Melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Jemmy Ringkuangan, AP, M.Si, Pemprov Sulut mengambil sikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran dilapangan, baik praktik penimbunan maupun penyimpangan distribusi gas bersubsidi dipastikan tidak akan diberi ruang.
“LPG 3 Kg diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Karena itu, penyalurannya harus tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan,” tegasnya yang menambahkan, bahwa pengawasan akan diperkuat dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, guna memastikan distribusi berjalan sesuai aturan.
Selain itu, Pemprov Sulut juga terus menjalin koordinasi dengan pihak Pertamina dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menjaga stabilitas distribusi serta mencegah gejolak di tingkat masyarakat.
Di sisi lain, diingatkan juga kepada masyarakat kiranya menemukan adanya pelanggaran segera melaporkan ke pihak aparat pemerintah maupun hukum di wilayah masing-masing.
"Masyarakat diingatkan untuk dapat membeli LPG 3 Kg langsung ke pangkalan resmi, dan bagi warga yang mampu pun diimbau beralih ke LPG Non-Subsidi agar program bantuan pemerintah tetap berkelanjutan dan tepat guna," pungkas Ringkuangan.
(Is/***)

