KOTAMOBAGU,sulutberita.com
Penetapan tersangka akan kasus dugaan kepemilikan dan menjual minuman beralkohol (Minol) tanpa izin di Kota Kotamobagu, akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini.
Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta S.STP ME, saat dihubungi para wartawan, pada Rabu 5 November 2025.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus menunjukkan komitmennya dalam penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol tanpa izin.
Adapun hal ini merupakan tindak lanjut hasil operasi Tim Gabungan Terpadu dari unsur TNI, Polri dan Pemerintah Kotamobagu pada beberapa waktu lalu, yang berhasil menyita belasan ribu jenis minuman beralkohol dari sejumlah toko/kios di wilayah Kotamobagu.
“Pagi tadi kami bersama unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan telah menggelar perkara, terkait langkah hukum yang sudah dilakukan Satpol PP berkaitan dengan penyitaan minuman beralkohol lewat operasi beberapa waktu lalu," terangnya.
Dalam forum tersebut juga oleh Kasat Pol PP, Sahaya Mokoginta mengatakan, telah menyampaikan dan menyamakan persepsi agar pelaksanaan penyidikan ini dapat berjalan profesional secara efektif transparan dan tentunya sesuai prosedur sebelum ke langkah selanjutnya yakni penetapan tersangka.
"Dalam gelar perkara tersebut juga, kami meminta tanggapan dan saran berkaitan dengan langkah yang sudah dilakukan penyidik Satpol PP terkait administrasi penyidikan, penetapan pasal yang disangkakan dan prosedur lainnya," tambahnya.
“Alhamdulillah pertemuan tadi berjalan baik, tahapan selanjutnya penetapan tersangka setelah gelar perkara ini. Insyaallah dalam satu atau dua hari ini sudah ada tersangka terkait kepemilikan minuman beralkohol tanpa izin yang kami sita,” sebut Sahaya sembari berharap, dengan adanya langkah hukum ini dapat berjalan profesional dan transparan dan bisa berjalan sesuai ketentuan.
(*/Bams)


