3 Orang Pemilik Toko Dan Kios Di Kotamobagu Resmi Tersangka


KOTAMOBAGU,
sulutberita.com

Tiga orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait Pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010, tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (Minol) di wilayah Kota Kotamobagu.

Adapun penetapan tersangka tersebut, berlangsung setelah tim gabungan (TNI, Polri, instansi terkait di Pemda Kota Kotamobagu) menggelar perkara hasil penyelidikan lapangan, pada Jumat 7 November 2025, dengan ketiga tersangka yakni, inisial JG pemilik usaha CV. Toko Tita, pemilik kios kelontongan inisial JG, serta inisial TJ, yang merupakan pemilik Toko Bukit Karya.

Sebelumnya diketahui, mereka terjaring dalam operasi penertiban oleh tim gabungan, yang dimana para petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, minuman beralkohol yang diperjualbelikan tanpa izin resmi, sehingga temuan tersebut lebih memperkuat dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Tata Niaga dan Peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah Kota Kotamobagu.

Berita terkait:

https://www.sulutberita.com/2025/11/penetapan-tersangka-kasus-minol-di.html?m=1

Dikatakan Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara ketiganya terbukti secara cukup bukti telah melakukan kegiatan menjual, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010.

"Berkas perkara hasil penyidikan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu untuk proses persidangan Tipiring. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, dan kami pastikan penegakan Perda dilakukan secara tegas namun proporsional,” tegas Sahaya.

Lanjutnya dengan adanya status penetapan tersangka ini, menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menjaga ketertiban umum, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran miras ilegal.

“Penegakan Perda bukan semata-mata untuk menghukum, tetapi juga untuk memberi efek jera dan menjaga keamanan serta moral sosial masyarakat,” pungkasnya sembari berharap, adanya angkah tegas ini dapat menjadi sebuah peringatan bagi pelaku usaha lainnya, agar mematuhi aturan yang berlaku khususnya dalam hal izin penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Kotamobagu.

(*/Bams)

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.