(FOTO: nampak Astri Saruan (keluarga pemilik lahan), dan Ketua DPD Sulut Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan, Jefry Sorongan)
MINAHASA TENGGARA,sulutberita.com
Usai viral tayangan video berdurasi sekitar 7 menit yang tersebar disejumlah media sosial pada beberapa hari lalu, tentang seorang perempuan yang terinformasi bernama Astri Saruan, yang dalam tayangan tersebut dirinya tengah berada di lokasi lahan Puncak Nona Hoa, Pasolo, yang terletak di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Diketahui dalam unggahan video tersebut, Astri mengklaim bahwa lahan yang berukuran sekitar 4 hektare tersebut merupakan tanah milik keluarganya atas nama Alm. Musa Pantow, dan telah mengantongi dasar hukum sah Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tondano, namun hingga sekarang diserobot oleh oknum bernama, Berry, Roland dan lelaki ber Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, yang tengah beraktivitas diatas lahan dimaksud tanpa seizin atau pemberitahuan kepada pihak keluarga.
Atas perbuatan para oknum tersebut, Astri menilai ada pelanggaran hukum serta kerugian yang dialami pihah keluarganya, sehingga dirinya menuntut keadilan kepada pihak kepolisian bahkan ketingkat lebih tinggi yakni, Kapolri hingga Presiden RI, untuk meindak secara tegas para oknum (Berry, Roland, dan Lelaki WNA asal Cina) yang diduga kuat merupakan otak dari aktivitas pengerukan memakai 4 unit alat berat atau escavator dan sejumlah kendaraan dum truck pengangkat material di atas lahan milik keluarga Alm. Musa Pantow.
Terkait hal tersebut, melalui Ketua DPD Sulut Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan, Jefry Sorongan pun angkat bicara di media dengan dua poin utama yakni, pertama, mendesak pihak Polda Sulut khususnya kepada Kapolda, untuk segera menindak lanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat atau bentuk permintaan keadilan hukum dari wanita (seperti yang diucapkan Astri Saruan ada dalam video tersebut).
Kedua, dan jika benar adanya keterlibatan para oknum (Berry dan Roland beserta antek-antek WNA Cina) melanggar hukum, agar segera dilakukan penindakan tegas.
"Pak Kapolda harus segara tindak lanjuti untuk mencegah terjadinya kegaduhan di publik, terutama di lokasi lahan itu. Ada juga sejumlah nama yakni, Berry dan Roland itu juga ditindak tegas kalau perlu segera tangkap. Karena juga oleh pihak keluarga dan pengacaranya sudah melaporkan para oknum ke Polda Sulut. Dan jika benar telah ada surat putusan pengadilan atas hak kepemilikan lahan, itu berarti sudah jelas telah memiliki kekuatan hukum yang sah," ungkap Sorongan yang juga merupakan sosok Pemerhati Lingkungan itu. (Drin)