MINAHASA,sulutberita.com -SIARAN PERS Nomor: PR – 03/Kph.3/06/2025, Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Seksi Penerangan Hukum (Penkum) kembali menggelar kegiatan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) di Desa Pineleng I Timur, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, dengan mengusung tema “Stop KDRT, Kenali, Cegah, dan Laporkan.”
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin, 30 Juni 2025 ini dihadiri oleh perangkat desa dan Masyarakat Desa Pineleng I Timur. Kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber dari Kejati Sulut, yaitu: Kepala Seksi Penerangan Hukum & Humas, Januarius Blitobi, Kepala Seksi II, Nurdin, S.H., M.H., dan Plt. Kepala Seksi V, Morais Barakati, S.H., M.H.
Dalam penyampaian materinya, para narasumber menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat mengenai bahaya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran. Disampaikan pula bahwa KDRT merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari warga yang terlihat antusias mengikuti sesi diskusi dan tanya jawab. Harapannya, melalui kegiatan Binmatkum ini, masyarakat di Desa Pineleng I Timur semakin sadar hukum dan berani mengambil tindakan bila menemukan atau mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam membangun budaya hukum yang adil, beradab, dan melindungi hak asasi setiap warga negara. (Drin)
Post A Comment:
0 comments: